Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 104.748.118,- (Seratus Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 96.157.872,- (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), ditambah bunga sebesar 8.590.246,- (Delapan Juta Lima Ratus Semnilan Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), ditambah pinalty sebesar 0,- (Nol Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPT yang terletak di Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah, an. Mudar tanggal 18 Oktober 2018, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|