| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kasongan C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/7/II/RES.1.8./2025/Reskrim Tanggal 8 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/7/II/RES.1.8./2025/Reskrim Tanggal 9 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon di tempat tinggal Pemohon di kost/barak di Desa Mendawai, pada Pkl. 16.00 Wib Hari Jumat, 7 Februari 2025 adalah Tidak Sah dan Melawan Hukum;
- Menyatakan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Jenis Android Merek OPO Beserta Kartu Nomor : 082255677830 Milik Pemohon;
- 1 (satu) buah Kartu Kependudukan eKTP Milik Pemohon;
Tidak Sah dan Cacat Hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Mewajibkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Pemohon dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan Atau bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |