Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Ksn FRANSISCO ALWIANSYAH ALIAS AWI BIN SURYADI KEPALA KEPOLISIAN RESORT KATINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRANSISCO ALWIANSYAH ALIAS AWI BIN SURYADI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KATINGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kasongan C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor:  SP.Kap/7/II/RES.1.8./2025/Reskrim Tanggal 8 Februari 2025  adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/7/II/RES.1.8./2025/Reskrim Tanggal 9 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon di tempat tinggal Pemohon di kost/barak di Desa Mendawai, pada Pkl. 16.00 Wib Hari Jumat, 7 Februari 2025 adalah Tidak Sah dan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah Handphone Jenis Android Merek OPO Beserta Kartu Nomor : 082255677830 Milik Pemohon;
  2. 1 (satu) buah Kartu Kependudukan eKTP Milik Pemohon;

Tidak Sah dan Cacat Hukum;

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  3. Mewajibkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.  10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Pemohon dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON  baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  5. Memerintahkan  TERMOHON  untuk  mengeluarkan  PEMOHON dari tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan Atau bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan.Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya