Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Ksn 1.Septa Pratama, S.H.
2.Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 890/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septa Pratama, S.H.
2Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUMARDI Alias BIDUT Anak Dari SILLY, Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 13.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di jalan HPH Dwima grub timur KM. 19,5, Desa Tumbang Atei, Kecamatan Sanaman Matikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Karena Kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada Hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 Terdakwa berangkat dari Desa Kuluk Habuhus dengan mengemudikan mobil merek suzuki jenis pick up warna hitam dengan Nomor polisi KH 8862 LA bersama-samaSaksi Risno, dan Sdr. IDEN yang saat itu berada di Bak belakang Pick Up, kemudian Saksi Marhien dan Sdri. OLIVIA duduk tepat di samping Terdakwa, hendak menuju ladang yang terletak di Jl. HPH Dwima Grup Timur Km.60 Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Sanaman Mantikei yang pada saat itu kondisi sedang sepi. Kemudian sesampainya di jalan HPH Dwima grub timur km.19,5, Desa Tumbang Atei sekitar pukul 13.15 Wib. keponakan Terdakwa yaitu Sdri. OLIVIA ingin buang air kecil, kemudian dari jarak kurang dari 50 meter, Terdakwa melihat kendaraan berupa sepeda motor Merek Yamaha jenis MX KING warna biru Nomor polisi KH 3052 NN yang dikendarai oleh korban yaitu Sincan dengan dengan kecepatan sekitar 90 km/jam, meskipun demikian, Terdakwa tetap berpindah jalur dari kiri ke jalur kendaraan korban di sebelah kanan untuk menepi dengan kecepatan sekitar 40km/jam, sehingga terjadi tabrakan yang tidak terhindarkan, dan mobil Pick up yang Terdakwa kendarai menabrak motor Korban Sincan secara berhadapan yaitu bagian depan mobil menabrak motor sehingga terjadi hantaman yang keras, dan Korban terjatuh kemudian mengakibatkan Korban Sincan kehilangan kesadaran, dan meninggal dunia di lokasi kejadian, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung bergegas pergi dari lokasi kejadian dengan meninggalkan korban Sincan. Berdasarkan Surat Visum et repertum Nomor : 440/364/TU/UPTD PKM TBG KAMAN/II-2024, tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani diatas sumpah jabatan oleh dr. PETRICK AQRASVAWINATA dari UPTD Puskesmas Tumbang Kaman, atas Nama Sincan, Kesimpulan pemeriksaan menerangkan sebagai berikut : Berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, warna kulit kuning langsat kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar didapatkan kekerasan tumpul berupa luka robek pada dagu, luka memar pada dagu, serta terdapat banyak luka lecet Leher, dada, punggung, lengan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, dan kaki kiri. Bahwa berikutnya terdapat Surat Keterangan kematian sdr. SINCAN Nomor : 440/326/TU/UPTD PKM TBG. KAMAN/II-2024. Dengan kesimpulan Sdr. SINCAN Meninggal dunia dikarenakan Suspek Cedera Kepala Berat. --------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ---

Pihak Dipublikasikan Ya