Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2023/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | HENDRO Bin DEWAN Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/121/IX/RES.1.11./2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, Skj 11.00 WIB, Sewaktu Anggota Samapta Polsek Katingan Hilir Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli Rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Samapta Polsek Katingan Hilir Polres Katingan, kemudian Anggota Samapta Polsek Katingan Hilir Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polsek Katingan Hilir untuk diproses lebih lanjut. 2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ; - 9 (Sembilan) botol minuman beralkohol / miras Jenis Anggur Merah cap Orang Tua. - 22 (Duapuluh Dua) botol minuman beralkohol / miras Jenis Arak Putih tanpa merk. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Barang Bukti yang di Sita : - 9 (Sembilan) botol minuman beralkohol / miras Jenis Anggur Merah cap orang tua. - 22 (Duapuluh Dua) botol minuman beralkohol / miras Jenis Arak Putih tanpa merk. 5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut : Pemda Kab. Katingan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |