Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Ksn SUHERMAN, S.H., M.H. HENDRO Bin DEWAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/121/IX/RES.1.11./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHERMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO Bin DEWAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, Skj 11.00 WIB, Sewaktu Anggota Samapta Polsek Katingan Hilir Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli Rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Samapta Polsek Katingan Hilir Polres Katingan, kemudian Anggota Samapta Polsek Katingan Hilir Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polsek Katingan Hilir untuk diproses lebih lanjut.

2. Keterangan Tersangka    :    Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;

-         9 (Sembilan) botol   minuman  beralkohol / miras  Jenis Anggur Merah cap Orang Tua.

-         22 (Duapuluh Dua) botol minuman beralkohol / miras Jenis  Arak Putih tanpa merk.

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

4. Barang Bukti yang di Sita :

-         9 (Sembilan) botol   minuman  beralkohol / miras  Jenis Anggur Merah cap orang tua.

-         22 (Duapuluh Dua) botol minuman beralkohol / miras Jenis  Arak Putih tanpa merk.

5.  Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :

     Pemda Kab. Katingan

Pihak Dipublikasikan Ya