Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan     Perbuatan    Tergugat yang terlambat membayar utang kepada Penggugat adalah Wanprestasi.
- Menghukum  Tergugat untuk  segera melunasi utang secara sekaligus sebesar Rp 20.000.000,- kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar  uang  Paksa ( Dwang Som) Kepada  Penggugat   Rp. 100.000 ( seratus  ribu  rupiah) , setiap kali  Tergugat Lalai melaksanakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar  biaya  Perkara yang timbul akibat perkara ini.
Â
SUBSIDAIRÂ :
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |