Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Ksn 1.Septa Pratama, S.H.
2.Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
USIN Als RISKI Bin MANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 933/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septa Pratama, S.H.
2Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USIN Als RISKI Bin MANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU -------- Bahwa ia Terdakwa USIN Alias RISKI Bin MANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Kereng Pangi Jl. Pembangunan, Desa Hampalit Kec. Katingan Tegah, Kab. Katingan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R Warna Putih Merah dengan Nomor Polisi KH 2562 TT milik Saksi AHMAD MAHMUDI untuk pergi ketukang pijat di kereng pangi dan akan segera dikembalikan. Kemudian Saksi AHMAD MAHMUDI curiga akan tetapi karena Saksi KHANAFI juga ingin ke kereng pangi untuk membeli obat, pada akhirnya Saksi AHMAD MAHMUDI mengizinkan, dan meminta Saksi KHANAFI untuk mengawasi Terdakwa. Sesampainya di kereng pangi Terdakwa menyuruh Saksi KHANAFI untuk menunggu dipangkalan ojek simpang 4 (empat) pasar kereng pangi, dengan tujuan agar Terdakwa bisa KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN Jalan Ahmad Yani (Komplek Perkantoran) Kereng Humbang, Kab. Katingan, Kalimantan Tengah, Telepon (0536) 4043581 lepas dari pengawasan Saksi KHANAFI. Setelah lepas dari pengawasan Saksi Khanafi, Terdakwa malah langsung pergi menuju arah Palangka Raya bukan ke tukang pijat. Kemudian sesampainya di dekat perbatasan Katingan/Palangkaraya yaitu daerah Bukit Rawi, motor tersebut mengalami kendala mesin dan mogok, sehingga Terdakwa mendorong/menuntun motor tersebut, sembari mencari bengkel terdekat. Sesampainya di bengkel Terdakwa mengaku sebagai pemilik motor, dan menggadaikan sepeda motor tersebut di bengkel sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pemilik bengkel yaitu Saksi Muhamad Ridzwan dengan kesepakatan dalam waktu 2 (dua) minggu akan ditebus, kemudian Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk ongkos pulang ke Tempat saudara Kandung Terdakwa bernama Juleha di desa Telok Nyatu, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa USIN Alias RISKI Bin MANSYAH pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Kereng Pangi Jl. Pembangunan, Desa Hampalit Kec. Katingan Tegah, Kab. Katingan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R Warna Putih Merah dengan Nomor Polisi KH 2562 TT milik Saksi AHMAD MAHMUDI tersebut untuk pergi ketukang pijat di kereng pangi. Kemudian Saksi AHMAD MAHMUDI curiga akan tetapi karena Saksi KHANAFI juga ingin ke kereng pangi untuk membeli obat, pada akhirnya Saksi AHMAD MAHMUDI mengizinkan, dan meminta Saksi KHANAFI untuk mengawasi Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di kereng pangi menyuruh Saksi KHANAFI untuk tetap tinggal dipangkalan ojek simpang 4 (empat) pasar kereng pangi, dengan tujuan Terdakwa bisa lepas dari pengawasan Saksi KHANAFI. Setelah lepas dari pengawasan Saksi Khanafi Terdakwa pergi menuju arah Palangka Raya. Kemudian sesampainya di dekat perbatasan Katingan/Palangkaraya yaitu daerah Bukit Rawi, motor tersebut mengalami kendala mesin dan mogok, sehingga Terdakwa mendorong/menuntun motor tersebut, sembari mencari bengkel terdekat. Sesampainya di bengkel Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut di bengkel sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada pemilik bengkel yaitu Saksi Muhamad Ridzwan dengan kesepakatan dalam waktu 2 (dua) minggu akan ditebus, kemudian Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk ongkos pulang ke Tempat saudara Kandung Terdakwa bernama Juleha di desa Telok Nyatu, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya