Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Ksn 1.Helen Yunanta Wahyudian, S.H.
2.Azkia Maharani, S.H.
TONI Bin JUMBRANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/SPPB/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Helen Yunanta Wahyudian, S.H.
2Azkia Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI Bin JUMBRANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia Toni Bin Jumbrani (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. P3DT/Tjilik riwut, Desa Kampung Keramat, Kec. Katingan kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) dan Saksi Ahmad Subhi Bin Sarijo (Alm) pulang dari Pagatan menggunakan sepeda motor. Saat melintasi Jl. P3DT/Tjilik riwut, Desa Kampung Keramat, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah tiba-tiba ban motor Saksi Ahmad Subhi Bin Sarijo (Alm) bocor, kemudian Saksi Ahmad Subhi Bin Sarijo (Alm) menanyakan bengkel kepada terdakwa yang saat itu tidak jauh dari mereka berdua lalu terdakwa hanya menunjuk kearah Desa kampung keramat. Kemudian Saksi Ahmad Subhi Bin Sarijo (Alm) meninggalkan Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) dipinggir jalan untuk mencari bengkel. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib ketika Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) sedang duduk dengan posisi membelakangi jalan raya sedang menunggu Saksi Ahmad Subhi Bin Sarijo (Alm), terdakwa yang sudah memiliki niat jahat langsung memukul punggung Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) sebanyak 2 kali menggunakan kayu yang diambil terdakwa dari hutan lalu terdakwa menginjak kaki sebelah kanan Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) menggunakan kaki sebelah kanan  terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa merebut secara paksa tas Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) lalu berlari menuju rumahnya, setelah itu terdakwa membuka tas tersebut tanpa mendapatkan izin mengambil uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 buah kalung emas. Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa sedangkan 1 (satu) buah kalung emas belum terdakwa jual. Sehingga uang milik Saksi Rowiyah Bin Sanco (Alm) yang telah digunakan terdakwa tersisa sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Rowiyah Binti Sanco (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.930.000,- (lima belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta luka-luka dipunggung dan kaki sebelah kanan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PEGATAN 1 Nomor: 400.7/0127/UPT.PKM.PGT.1/I/2026 lalu terdakwa di proses hingga menjadi perkara ini.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya