Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Ksn AWAK RIJAN KAPOLRES Katingan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 03 Apr. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AWAK RIJAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Katingan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan proses penyelidikan, pengiriman SPDP,pemeriksaan, upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat yang merupakan bagian dari suatu proses upaya penyidikan dalam perkara a qou tidak sah menurut hukum;

3. Menyatakan tindakan PENETAPAN STATUS TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON, DKK 9SURYA RAYAN DAN AHMAD HENDRI) TERMASUK PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON ATAS BARANG BERGERAK;

a. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/6.a/II2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 An. DARKUM ROSI Bin SUMARDI, barang yang disita yakni : 1 unit truck dump warna kuning mitsubishi, surat tanda nomor kendaraan bermotor 11312696 atas nama CV BOYD BERKARYA SAMBA, 2 lembar fotocopy dokumen surat pernyataan kepemilikan lahan kebun an. Awak Rijan

b. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/6.a/II2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 An. MUJIANTO Als MISJI Bin TOIJAN, barang yang disita yakni : 1 unit truck dump warna kuning merk Mitsubishi bermuatan tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 4 ton, STNK bermotor Nomor 20176512 an. KUSTONO, Tojok 3 pucuk, 2 buah garuk, alat untuk mengambil brondolan biji buah sawit

c.Sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/7.a/II/2018/Reskrim, tangggal 26 Februari 2018, barang yang disita dari JHON PUTRA MANGUHIT SIRAIT yakni sejumlah uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang berasal dari lokasi tanah adat milik PEMOHON, AWAK RIJAN

Adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP  dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait lainnya dan terkait penyitaan atas barang-barang bergerak tersebut harus segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah

4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera menghentikan proses penyelidikan/penyidikan terhadap Pemohon/Awak Rijan, dkk serta memerintahkan Termohon agar segera membebaskan PEMOHON/AWAK RIJAN, dkk (SURYA RAYAN dan AHMAD HENDRI) dari Rumah Tahanan Polres Katingan atau dari tempat lain segera sejak selesai dibacakan Putusan dalam perkara ini

5MenghukumTERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materii sebesar Rp. 1.000.000 dan kerugian immateril sebesar 100.000.000 sehingga total kerugian seluruhnya sebesar 101.000.000 secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON, dkk

6. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON, dkk lewat Media Massa (cetak, elektronik, dan media online0di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2 hari berturut turut

7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, dkk (SURYA RAYAN dan AHMAD HENDRI) baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya

Pihak Dipublikasikan Ya