Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H., M.H.
2.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-380/SPPB/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H., M.H.
2Teddy Valentino, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA
Anak Korban
Dakwaan

ERTAMA ------- Bahwa Terdakwa CECENDRI anak dari JAGAU D LANDA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.21 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 69,47 gram (enam puluh sembilan koma empat tujuh) gram atau dengan berat bersih 63,13 gram (enam puluh tiga koma satu tiga) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------- Berawal sejak Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama dua bulan sejak bulan Oktober 2025, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi RUSMIATY dengan cara Terdakwa datang ke rumah Saksi RUSMIATTY untuk menanyakan kesediaan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa akan menerima narkotika jenis sabu dari Saksi RUSMIATY dan membayar narkotika jenis sabu tersebut saat sudah terjual, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat ±50 gram dengan harga perkantong Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan berat perkantong 5 (lima) gram, bahwa selanjutnya Terdakwa memaket narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkantong; Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng sehingga anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang bernama CECENDRI yang sering kali menyediakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.21 WIB, Kepala Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, dan memperkenalkan diri lalu mengungkapkan identitas dan menghubungi masyarakat setempat atas nama ISMET Anak dari NANANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi ISMET Anak dari NANANG di Rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota Satresnarkoba yang diantaranya Adalah Saksi DEDI dan Saksi IBAT melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 72 (tujuh dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 69,47 (enam Sembilan koma empat tujuh) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam, 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran 3X5 merk C-TIK, 1 (satu) buah toples warna ungu, 1 (satu) buah toples warna putih, uang tunai senilai Rp9.000.000,00 (sembilan juta ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna Hitam dengan No. Imei 1 :575847253759, No. Imei 2 : 357584547367674, No. HP : 0877-7790-6578. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0635 Tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Identifikasi Syarat Pustaka Metode 1. Positif Methamfetamin - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor: SKD/62/XI/2025/Sidokkes di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA pada tanggal 25 November 2025, yaitu negatif metamphetamine; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 364.XI/10851/2025 tanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kereng Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 69,47 gram (enam puluh sembilan koma empat tujuh) gram atau dengan berat bersih 63,13 gram (enam puluh tiga koma satu tiga) gram yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram atau berat bersih/netto 0,10 gram (nol koma satu nol) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 71 (tujuh puluh satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 69,3 gram (enam puluh sembilan koma tiga) gram atau berat bersih/netto 63,03 gram (enam puluh tiga koma nol tiga) gram sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ------- Perbuatan Terdakwa CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA sebagaimana diuraikan tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa CECENDRI anak dari JAGAU D LANDA pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.21 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 69,47 gram (enam puluh sembilan koma empat tujuh) gram atau dengan berat bersih 63,13 gram (enam puluh tiga koma satu tiga) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng sehingga anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui seseorang bernama CECENDRI yang sering kali menyediakan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.21 WIB, Kepala Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, dan memperkenalkan diri lalu mengungkapkan identitas dan menghubungi masyarakat setempat atas nama ISMET Anak dari NANANG untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi ISMET Anak dari NANANG di Rumah Terdakwa di lokasi tambang Sungai Dulang KM. 31, Desa Karya Unggang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota Satresnarkoba yang diantaranya Adalah Saksi DEDI dan Saksi IBAT melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 72 (tujuh dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 69,47 (enam Sembilan koma empat tujuh) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam, 2 (dua) buah plastic klip warna bening ukuran 3X5 merk C-TIK, 1 (satu) buah toples warna ungu, 1 (satu) buah toples warna putih, uang tunai senilai Rp9.000.000,00 (sembilan juta ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna Hitam dengan No. Imei 1 :575847253759, No. Imei 2 : 357584547367674, No. HP : 0877-7790-6578. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0635 Tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Identifikasi Syarat Pustaka Metode 1. Positif Methamfetamin - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan Keterangan : : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor: SKD/62/XI/2025/Sidokkes di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA pada tanggal 25 November 2025, yaitu negatif metamphetamine; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 364.XI/10851/2025 tanggal 25 November 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kereng Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 69,47 gram (enam puluh sembilan koma empat tujuh) gram atau dengan berat bersih 63,13 gram (enam puluh tiga koma satu tiga) gram yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram atau berat bersih/netto 0,10 gram (nol koma satu nol) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 71 (tujuh puluh satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 69,3 gram (enam puluh sembilan koma tiga) gram atau berat bersih/netto 63,03 gram (enam puluh tiga koma nol tiga) gram sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ---- Perbuatan Terdakwa CECENDRI Anak dari JAGAU D LANDA sebagaimana diuraikan tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya