Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2021/PN Ksn YULIDA HAWILA ADELITA BUKIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2021/PN Ksn
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1YULIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. HARJOYO, S.H.YULIDA
2Adv. ADI, S.H.YULIDA
Tergugat
NoNama
1HAWILA ADELITA BUKIT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IPDA DIDIK SUHARDIANTO, S.H.HAWILA ADELITA BUKIT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah Tanah dengan letak, ukuran tanah, dan batas – batas yaitu sebagai berikut :

2.1. Tanah dengan Kavling Nomor 796 dulu terletak di Desa Telangkah sekarang terletak di Jalan Pasar Lama / Jalan Pahlawan Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran Luas 76 M2 (Meter Persegi), dengan batas – batas : Utara berbatasan dengan Supriyadi dan Yohana, Timur berbatasan dengan Hj. Yulida, Selatan berbatasan dengan H. Jamari, Barat berbatasan dengan Jalan Pahlawan;

2.2. Tanah dengan Kavling Nomor 83 yang terletak di Jalan Pasar Lama Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran Luas 126 M2 (Meter Persegi), dengan batas – batas : Utara berbatasan dengan Yohana dan Supriyadi, Timur berbatasan dengan Supriyadi Y. Embang, Selatan berbatasan dengan Jalan Pasar Lama, Barat berbatasan dengan H. Jamari dan Hj. Yulida;

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar;
  2. Memerintahkan mengangkat Sita Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Ksn tanggal 13 September 2019 tersebut;
  3. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Ksn tanggal 26 Januari 2021 tersebut;
  4. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik objek perlawanan sita eksekusi tersebut kepada Pelawan supaya kembali dalam keadaan semula menjadi atas nama Pelawan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;
  6. Menghukum Para Turut Terlawan supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau   :  -------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak