Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta liam ratus ribu rupiah)/kerugian materiil sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) + kerugian inmateriil (moril) sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen). |