Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Ksn YERI YANA SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YERI YANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) ;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat apapun yang seluruhnya sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta liam ratus ribu rupiah)/kerugian materiil sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) + kerugian inmateriil (moril) sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak