Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Ksn PT. REKSA FINANCE SAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1SAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.476.931,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum  Tergugat untuk  untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar

  • Angsuran Tergugat Rp. 3.662.000 (Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) Per bulan nya;
  • Hutang Pokok Rp. 82.568.31 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah);
  • Denda Perhari ini Rp. 9.908.700
  • sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 92.476.931 (Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
  • Jangka waktu Pelunasan tunggakan angsuran diberikan selama 1(satu) Bulan sejak putusan dibacakan.

4. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka agar Menyerahkan unit dengan sukarela yaitu Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Mitsubishi-Truck/ Mitsubishi COLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truk, Solar, No. Polisi DA 8171 LH, Warna Kuning, Tahun 2013, Nomor Rangka MHMFE 74P5DK101309, Nomor Mesin 4D34TJ69808., kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

6. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak