Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H.
2.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
YUSTERMAN Bin SEHAT. N . ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3061/SPPB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Teddy Valentino, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTERMAN Bin SEHAT. N . ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa YUSTERMAN Bin SEHAT. N. ADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di PT. Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah di Jl. Kehutanan, RT. 001, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang di lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB pada saat Terdakwa YUSTERMAN Bin SEHAT. N. ADI (Alm) melewati Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah di Jl. Kehutanan, RT. 001, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, bahwa rasa kecewa dan marah Terdakwa muncul karena Terdakwa merasa bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dihibahkan oleh orang tua Terdakwa dan Terdakwa mengajukan klaim terhadap tanah tempat didirikannya Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah namun tidak ada tanggapan, selanjutnya Terdakwa menuju pos pangkalan ojek dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di pangkalan ojek, selanjutnya Terdakwa kembali menuju Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah di Jl. Kehutanan, RT. 001, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa mendekati pintu kantor Pos Indonesia selanjutnya dengan mengunakan 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu yang Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa, Terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu milik Terdakwa ke arah pintu kaca Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah, bahwa selanjutnya Terdakwa memecahkan kaca pintu kantor Pos Indonesia satu persatu sehingga sebanyak 4 buah kaca pecah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu, atas kejadian tersebut Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah yang diwakili oleh Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah atas nama Saksi MUKHAMAD MUDHOFIR Bin MUHYIDIN merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Katingan Tengah, bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Katingan Tengah untuk proses lebih lanjut; Bahwa atas perbuatan Terdakwa, berdasarkan Surat Keterangan Kerugian yang dikeluarkan oleh PT. Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah pada tanggal 8 Agustus 2025 di Tumbang Samba yang ditandatangani oleh Branch Manager Mukhamad Mudhofir bahwa berdasarkan kejadian pengrusakan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2025 mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa YUSTERMAN Bin SEHAT. N. ADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP ----------- ----------------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------------ KEDUA Bahwa Terdakwa YUSTERMAN Bin SEHAT. N. ADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di PT. Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah di Jl. Kehutanan, RT. 001, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang di lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB pada saat Terdakwa YUSTERMAN Bin SEHAT. N. ADI (Alm) melewati Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah di Jl. Kehutanan, RT. 001, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, bahwa rasa kecewa dan marah Terdakwa muncul karena Terdakwa merasa bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dihibahkan oleh orang tua Terdakwa dan Terdakwa mengajukan klaim terhadap tanah tempat didirikannya Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah namun tidak ada tanggapan, selanjutnya Terdakwa menuju pos pangkalan ojek dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di pangkalan ojek, selanjutnya Terdakwa kembali menuju Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah di Jl. Kehutanan, RT. 001, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa mendekati pintu kantor Pos Indonesia selanjutnya dengan mengunakan 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu yang Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa, Terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu milik Terdakwa ke arah pintu kaca Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah, bahwa selanjutnya Terdakwa memecahkan kaca pintu kantor Pos Indonesia satu persatu sehingga sebanyak 4 buah kaca pecah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) buah tombak runcing yang terbuat dari besi dengan gagang kayu, atas kejadian tersebut Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah yang diwakili oleh Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah atas nama Saksi MUKHAMAD MUDHOFIR Bin MUHYIDIN merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Katingan Tengah, bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Katingan Tengah untuk proses lebih lanjut; Bahwa atas perbuatan Terdakwa, berdasarkan Surat Keterangan Kerugian yang dikeluarkan oleh PT. Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Katingan Tengah pada tanggal 8 Agustus 2025 di Tumbang Samba yang ditandatangani oleh Branch Manager Mukhamad Mudhofir bahwa berdasarkan kejadian pengrusakan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2025 mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa YUSTERMAN Bin SEHAT. N. ADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ---------

Pihak Dipublikasikan Ya