Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Ksn 2.Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
3.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
JEKKI PANGIHUTAN PURBA Bin HERDIN PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 886/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
2Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKKI PANGIHUTAN PURBA Bin HERDIN PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---- Bahwa Terdakwa Jekki Pangihutan Purba Bin Herdin Purba pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU Perkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP) Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Sdr. SARAGIH (DPO) bersama sama dengan Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) dirumah Terdakwa merencanakan pencurian buah kelapa sawit di area erkebunan milik PT. Karya Dewi Putra (KDP) Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Sdr. ELIASA dibangunkan oleh Sdr. SARAGIH (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP), dan saat itu Terdakwa langsung bangun dan menyiapkan mobil Daihatsu pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8796 TC milik Terdakwa untuk dibawa dan saat itu  Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) langsung ikut bersama dengan Sdr. ELIASA di dalam mobil menuju lokasi Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP). Kemudian sesampainya dilokasi, Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) langsung turun dan menggunakan tojok milik Terdakwa untuk menaikan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipanen terlebih dahulu, sedangkan Sdr. ELIASA hanya duduk di dalam mobil sendiri.

 

Bahwa tidak lama berselang tim Patroli PT. KDP yaitu Saksi DERIS, Saksi JUNAEDI, Saksi RIDO, dan Saksi SEPTIAN mendekati area tersebut secara perlahan dan tanpa penerangan. Kemudian setelah dekat Saksi DERIS langsung meneriaki dan berkata “jangan lari”, akan tetapi pada saat itu 4 (empat) orang yang memuat sawit yaitu Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) langsung melarikan diri dan Sdr. ELIASA yang berada di dalam mobil langsung menghidupkan mesin mobil dan mencoba melarikan diri dengan mobil tersebut, kemudian Saksi DERIS yang membawa sepeda motor langsung menghidupkan mesin motor dan mengejar Terdakwa bersama dengan Saksi SEPTIAN, dan setelah jarak 3 (tiga) kilometer Saksi DERIS dan Saksi SEPTIAN berhasil menghentikan Sdr. ELIASA dan melakukan pengamanan terhadap Sdr. ELIASA dan mobil beserta buah sawit yang sudah dimuat di dalam mobil tersebut.

 

Bahwa kemudian tidak lama berselang datang Terdakwa ke kantor PT. Karya Dewi Putra (KDP) berniat untuk mengambil dan membawa mobil Pick Up milik Terdakwa yang telah diamankan tersebut akan tetapi dihalangi oleh tim Patroli PT. Karya Dewi Putra (KDP) pada saat itu dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memberikan sarana mobil kepada Sdr, ELIASA untuk melakukan pencurian dan Terdakwa mengaku bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan Perkebunan milik PT. Karya Dewi Putra (KDP) adalah Sdr. SARAGIH (DPO), Terdakwa tidak ikut melakukan pencurian dan hanya mengatakan “silahkan kalian melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Karya Dewi Putra (KDP), saya hanya menyediakan sarana mobil pick up dan alat panennya, dan hasil buah kelapa sawitnya saya yang membelinya dengan harga Rp. 1.800 (seribu delapan ratus rupiah) per kilogramnya”. Dan pada saat Sdr. ELIASA, Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan Perkebunan milik PT. Karya Dewi Putra (KDP), Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa.

 

Bahwa jumlah kelapa sawit yang berada diatas mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi KH 8796 TC milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Sdr. ELIASA adalah sebanyak 62 (enam puluh dua) janjang, sedangkan yang tertinggal di tempat kejadian di Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP) yang sudah di panen sebanyak 29 (dua puluh erkebun) janjang, sehingga total seluruhnya buah kelapa sawit yang sudah dipanen pada saat itu sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) janjang dengan berat bersih sebesar 1.820 Kg dengan harga pembelian/penjualan TBS di pabrik PT KDP seharga Rp 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ELIASA, Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) memanen buah sawit di areal erkebunan milik PT Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Karya Dewi Putra (KDP) mengakibatkan PT. Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Jekki Pangihutan Purba Bin Herdin Purba bersama-sama dengan, Sdr. Eliasa Halawa (berkas perkara terpisah), Sdr. Saragih (DPO), Sdr. Rio (DPO), Sdr. Ridwan (DPO), dan Sdr. Jaid (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP) Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Sdr. SARAGIH (DPO) bersama sama dengan Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) dirumah Terdakwa merencanakan pencurian buah kelapa sawit di area erkebunan milik PT. Karya Dewi Putra (KDP) Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Sdr. ELIASA dibangunkan oleh Sdr. SARAGIH (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP), dan saat itu Terdakwa langsung bangun dan menyiapkan mobil Daihatsu pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8796 TC milik Terdakwa untuk dibawa dan saat itu  Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) langsung ikut bersama dengan Sdr. ELIASA di dalam mobil menuju lokasi Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP). Kemudian sesampainya dilokasi, Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) langsung turun dan menggunakan tojok milik Terdakwa untuk menaikan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipanen terlebih dahulu, sedangkan Sdr. ELIASA hanya duduk di dalam mobil sendiri.

 

Bahwa tidak lama berselang tim Patroli PT. KDP yaitu Saksi DERIS, Saksi JUNAEDI, Saksi RIDO, dan Saksi SEPTIAN mendekati area tersebut secara perlahan dan tanpa penerangan. Kemudian setelah dekat Saksi DERIS langsung meneriaki dan berkata “jangan lari”, akan tetapi pada saat itu 4 (empat) orang yang memuat sawit yaitu Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) langsung melarikan diri dan Sdr. ELIASA yang berada di dalam mobil langsung menghidupkan mesin mobil dan mencoba melarikan diri dengan mobil tersebut, kemudian Saksi DERIS yang membawa sepeda motor langsung menghidupkan mesin motor dan mengejar Terdakwa bersama dengan Saksi SEPTIAN, dan setelah jarak 3 (tiga) kilometer Saksi DERIS dan Saksi SEPTIAN berhasil menghentikan Sdr. ELIASA dan melakukan pengamanan terhadap Sdr. ELIASA dan mobil beserta buah sawit yang sudah dimuat di dalam mobil tersebut.

 

Bahwa kemudian tidak lama berselang datang Terdakwa ke kantor PT. Karya Dewi Putra (KDP) berniat untuk mengambil dan membawa mobil Pick Up milik Terdakwa yang telah diamankan tersebut akan tetapi dihalangi oleh tim Patroli PT. Karya Dewi Putra (KDP) pada saat itu dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memberikan sarana mobil kepada Sdr, ELIASA untuk melakukan pencurian dan Terdakwa mengaku bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan Perkebunan milik PT. Karya Dewi Putra (KDP) adalah Sdr. SARAGIH (DPO), Terdakwa tidak ikut melakukan pencurian dan hanya mengatakan “silahkan kalian melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Karya Dewi Putra (KDP), saya hanya menyediakan sarana mobil pick up dan alat panennya, dan hasil buah kelapa sawitnya saya yang membelinya dengan harga Rp. 1.800 (seribu delapan ratus rupiah) per kilogramnya”. Dan pada saat Sdr. ELIASA, Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan Perkebunan milik PT. Karya Dewi Putra (KDP), Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa.

 

Bahwa jumlah kelapa sawit yang berada diatas mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi KH 8796 TC milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Sdr. ELIASA adalah sebanyak 62 (enam puluh dua) janjang, sedangkan yang tertinggal di tempat kejadian di Blok R42 afdelling KKD4 areal HGU erkebunan PT. Karya Dewi Putra (KDP) yang sudah di panen sebanyak 29 (dua puluh erkebun) janjang, sehingga total seluruhnya buah kelapa sawit yang sudah dipanen pada saat itu sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) janjang dengan berat bersih sebesar 1.820 Kg dengan harga pembelian/penjualan TBS di pabrik PT KDP seharga Rp 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) per kilogram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ELIASA, Sdr. SARAGIH (DPO), Sdr. RIO (DPO), Sdr. JAIT (DPO), dan Sdr. ROY (DPO) memanen buah sawit di areal erkebunan milik PT Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Karya Dewi Putra (KDP) mengakibatkan PT. Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).


---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya