Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Ksn | 1.Septa Pratama, S.H. 2.Septa Pratama, S.H. 4.Vijai Antonius Sipakkar, S.H. |
1.AHMAD NOORHADI Bin RUSBANDI (Alm) 2.AHMAD MARWANSYAH Bin WANTO 3.ANGGA PURNAMA Anak dari RITTA MARSIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Ksn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1176/SPPB/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu
Primair
----- Bahwa Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada rentang waktu antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di Gudang KKT 2 PT.Karya Dewi Putra (KDP), Desa Mirah Kalanaman, Kec.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku operator genset di KKT 2 PT. KDP menyampaikan niat nya untuk melakukan penyisihan dan penjualan solar genset kepada Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) selaku Kepala Gudang KKT 2 di PT. KDP, Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin selaku pembantu gudang KKT 2 di PT. KDP, kemudian Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum yang berisi 220 liter, kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk dijual.
Bahwa antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, penyisihan solar genset milik PT. KDP yang dilakukan berulang kali oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dengan total keseluruhannya ialah sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) liter.
Kemudian terhadap solar yang telah disisihkan tersebut dilakukan penjualan oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) kepada kontraktor pengangkut sawit dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, adapun penjulan solar tersebut dilakukan saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk setiap 220 liter atau 1 Drum, dan dari hasil penjualan solar tersebut saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) melakukan pembagian hasil dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga total uang yang Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Adapun uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin bersama-sama dengan saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil dan menjual bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah)
Perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada rentang waktu antara tanggal 2 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku operator genset di KKT 2 PT. KDP menyampaikan niat nya untuk melakukan penyisihan dan penjualan solar genset kepada Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin, kemudian Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk dijual.
Bahwa antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, penyisihan solar genset milik PT. KDP yang dilakukan berulang kali oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dengan total keseluruhannya ialah sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) liter.
Kemudian terhadap solar yang telah disisihkan tersebut dilakukan penjualan oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) kepada kontraktor pengangkut sawit dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, adapun penjulan solar tersebut dilakukan saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk setiap 220 liter atau 1 Drum, dan dari hasil penjualan solar tersebut saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) melakukan pembagian hasil dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga total uang yang Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Adapun uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin bersama-sama dengan saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil dan menjual bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah )
Perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua
Primair
------Bahwa Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin pada rentang waktu antara tanggal 2 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku operator genset di KKT 2 PT. KDP menyampaikan niat nya untuk melakukan penyisihan dan penjualan solar genset kepada Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) selaku Kepala Gudang KKT 2 di PT. KDP, Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin selaku pembantu gudang KKT 2 di PT. KDP, kemudian Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk dijual.
Bahwa antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, penyisihan solar genset milik PT. KDP yang dilakukan berulang kali oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dengan total keseluruhannya ialah sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) liter.
Kemudian terhadap solar yang telah disisihkan tersebut dilakukan penjualan oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) kepada kontraktor pengangkut sawit dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, adapun penjulan solar tersebut dilakukan saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk setiap 220 liter atau 1 Drum, dan dari hasil penjualan solar tersebut saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) melakukan pembagian hasil dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga total uang yang Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Adapun uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin mengambil bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah )
Perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair
------Bahwa Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin pada rentang waktu antara tanggal 2 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku operator genset di KKT 2 PT. KDP menyampaikan niat nya untuk melakukan penyisihan dan penjualan solar genset kepada Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin, kemudian Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk dijual.
Bahwa antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, penyisihan solar genset milik PT. KDP yang dilakukan berulang kali oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin ialah sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) liter, dengan total keseluruhannya ialah sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) liter.
Kemudian terhadap solar yang telah disisihkan tersebut dilakukan penjualan oleh saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) kepada kontraktor pengangkut sawit dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, adapun penjulan solar tersebut dilakukan saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) untuk setiap 220 liter atau 1 Drum, dan dari hasil penjualan solar tersebut saksi Safrudin Bin Ahmad Bukhori (Alm) melakukan pembagian hasil dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga total uang yang Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sehingga total uang yang Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin terima dari hasil penjualan solar tersebut ialah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Adapun uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin mengambil bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah)
Perbuatan Terdakwa I Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Terdakwa II Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Terdakwa III Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |