Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2023/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | KAMBAWA Bin UJIE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-38/IX/RES.1.11./2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, Skj 12.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. 2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ; - 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol / miras jenis arak. - 30 (tiga puluh ) kaleng Bir kaleng Merk Angker. - 2 (dua) botol Minuman keras jenis malaga. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Barang Bukti yang di Sita : - 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol / miras jenis arak. - 30 (tiga puluh ) kaleng Bir kaleng Merk Angker. - 2 (dua) botol Minuman keras jenis malaga. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut : Pemda Kab. Katingan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |