Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Ksn 1.Septa Pratama, S.H.
2.Septa Pratama, S.H.
4.Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1177/SPPB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septa Pratama, S.H.
2Septa Pratama, S.H.
3Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu Primair -----------Bahwa Terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada rentang waktu antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 yang bertempat di Gudang KKT 2 PT.Karaya Dewi Putra (KDP), Desa Mirah Kalanaman, Kec.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Katingan, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, Terdakwa selaku operator genset pada PT. Karya Dewi Putra (KDP) memiliki ide untuk melakukan penjualan bahan bakar jenis solar pada gudang PT. KDP, kemudian Terdakwa menyampaikan ide nya kepada Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) sebagai kepala Gudang di KKT 2 PT KDP, Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagai pembantu Gudang untuk melakukan pengelapan bahan bakar jenis solar, yang kemudian Saksi Ahmad Noorhadi, Saksi Ahmad Marwansyah dan Saksi Angga Purnama sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum yang berisi 220 liter, kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada salah satu sopir Truck yang pada saat itu kebetulan mengisi BBM di Gudang KKT 2 PT. KDP untuk mengantar solar tersebut ke BLOK U yang kemudian solar tersebut akan diambil oleh supir si pembeli lalu BBM solar tersebut terdakwa jual kepada kontraktor angkutan tandan buah sawit di PT.KDP dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter, yang dilakukan terdakwa berulang kali, antara lain di mulai dari : • 02 Oktober 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 09 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 16 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 06 November 2023 sampai dengan 12 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 13 November 2023 sampai dengan 19 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 21 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 04 Desember 2023 sampai dengan 10 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 18 Desember 2023 sampai dengan 24 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 03 Januari 2024 sampai dengan 09 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Januari 20224 sampai dengan 17 Januari 20224 terkumpul sebanyak 220 liter • 19 Januari 2024 sampai dengan 25 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter - Bahwa adapun jumlah penjualan untuk setiap 1 Drum Solar tersebut yang Terdakwa terima ialah sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sendiri yang membagi hasilnya dengan rincian untuk Terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk penjaga gudang yang pada saat itu sedang melaksanakan Piket Gudang yaitu Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto, atau Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk yang bertugas pada saat itu sebagai Pengantar dari gudang keluar Blok sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya untuk yang bertugas menunggu di luar Blok selanjutnya mengantarkan BBM tersebut ke Pembeli Terdakwa berikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa untuk biaya kebutuhan sehari-hari. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin mengambil dan menjual bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah). ----- Perbuatan terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------- Subsidiair ----------Bahwa Terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada rentang waktu antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 yang bertempat di Gudang KKT 2 PT.Karaya Dewi Putra (KDP), Desa Mirah Kalanaman, Kec.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Katingan, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, Terdakwa selaku operator genset pada PT. Karya Dewi Putra (KDP) memiliki ide untuk melakukan penjualan bahan bakar jenis solar pada gudang PT. KDP, kemudian Terdakwa menyampaikan ide nya kepada Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) sebagai kepala Gudang di KKT 2 PT KDP, Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagai pembantu Gudang untuk melakukan pengelapan bahan bakar jenis solar, yang kemudian Saksi Ahmad Noorhadi, Saksi Ahmad Marwansyah dan Saksi Angga Purnama sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum yang berisi 220 liter, kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada salah satu sopir Truck yang pada saat itu kebetulan mengisi BBM di Gudang KKT 2 PT. KDP untuk mengantar solar tersebut ke BLOK U yang kemudian solar tersebut akan diambil oleh supir si pembeli lalu BBM solar tersebut terdakwa jual kepada kontraktor angkutan tandan buah sawit di PT.KDP dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter, yang dilakukan terdakwa berulang kali, antara lain di mulai dari : • 02 Oktober 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 09 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 16 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 06 November 2023 sampai dengan 12 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 13 November 2023 sampai dengan 19 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 21 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 04 Desember 2023 sampai dengan 10 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 18 Desember 2023 sampai dengan 24 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 03 Januari 2024 sampai dengan 09 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Januari 20224 sampai dengan 17 Januari 20224 terkumpul sebanyak 220 liter • 19 Januari 2024 sampai dengan 25 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter - Bahwa adapun jumlah penjualan untuk setiap 1 Drum Solar tersebut yang Terdakwa terima ialah sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sendiri yang membagi hasilnya dengan rincian untuk Terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk penjaga gudang yang pada saat itu sedang melaksanakan Piket Gudang yaitu Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto, atau Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk yang bertugas pada saat itu sebagai Pengantar dari gudang keluar Blok sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya untuk yang bertugas menunggu di luar Blok selanjutnya mengantarkan BBM tersebut ke Pembeli Terdakwa berikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa untuk biaya kebutuhan sehari-hari. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto, dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin mengambil dan menjual bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah). ----------- Perbuatan terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------- ATAU Kedua Primair -----------Bahwa Terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) pada rentang waktu antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 yang bertempat di Gudang KKT 2 PT.Karaya Dewi Putra (KDP), Desa Mirah Kalanaman, Kec.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Katingan, “telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, Terdakwa selaku operator genset pada PT. Karya Dewi Putra (KDP), kemudian Terdakwa menyampaikan ide nya kepada Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) sebagai kepala Gudang di KKT 2 PT KDP, Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagai pembantu Gudang untuk melakukan pengelapan bahan bakar jenis solar, yang kemudian Saksi Ahmad Noorhadi, Saksi Ahmad Marwansyah dan Saksi Angga Purnama sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum yang berisi 220 liter, kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada salah satu sopir Truck yang pada saat itu kebetulan mengisi BBM di Gudang KKT 2 PT. KDP untuk mengantar solar tersebut ke BLOK U yang kemudian solar tersebut akan diambil oleh supir si pembeli lalu BBM solar tersebut terdakwa jual kepada kontraktor angkutan tandan buah sawit di PT.KDP dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter, yang dilakukan terdakwa berulang kali, antara lain di mulai dari : • 02 Oktober 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 09 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 16 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 06 November 2023 sampai dengan 12 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 13 November 2023 sampai dengan 19 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 21 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 04 Desember 2023 sampai dengan 10 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 18 Desember 2023 sampai dengan 24 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 03 Januari 2024 sampai dengan 09 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Januari 20224 sampai dengan 17 Januari 20224 terkumpul sebanyak 220 liter • 19 Januari 2024 sampai dengan 25 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter - Bahwa adapun jumlah penjualan untuk setiap 1 Drum Solar tersebut yang Terdakwa terima ialah sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sendiri yang membagi hasilnya dengan rincian untuk Terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk penjaga gudang yang pada saat itu sedang melaksanakan Piket Gudang yaitu Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto, atau Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk yang bertugas pada saat itu sebagai Pengantar dari gudang keluar Blok sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya untuk yang bertugas menunggu di luar Blok selanjutnya yang mengantarkan BBM tersebut ke Pembeli Terdakwa berikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa untuk biaya kebutuhan sehari-hari. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dan menjual bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah). ----- Perbuatan terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------ Subsidiair -----------Bahwa Terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) pada rentang waktu antara tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 yang bertempat di Gudang KKT 2 PT.Karaya Dewi Putra (KDP), Desa Mirah Kalanaman, Kec.Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Katingan, “telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang di lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, Terdakwa selaku operator genset pada PT. Karya Dewi Putra (KDP), kemudian Terdakwa menyampaikan ide nya kepada Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm) sebagai kepala Gudang di KKT 2 PT KDP, Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto dan Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebagai pembantu Gudang untuk melakukan pengelapan bahan bakar jenis solar, yang kemudian Saksi Ahmad Noorhadi, Saksi Ahmad Marwansyah dan Saksi Angga Purnama sepakat untuk menyisihkan solar setiap harinya sesuai dengan jadwal piket dan dikumpul kedalam 1 (satu) drum yang berisi 220 liter, kemudian jika drum tersebut sudah penuh maka selanjutnya akan diambil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada salah satu sopir Truck yang pada saat itu kebetulan mengisi BBM di Gudang KKT 2 PT. KDP untuk mengantar solar tersebut ke BLOK U yang kemudian solar tersebut akan diambil oleh supir si pembeli lalu BBM solar tersebut terdakwa jual kepada kontraktor angkutan tandan buah sawit di PT.KDP dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter, yang dilakukan terdakwa berulang kali, antara lain di mulai dari : • 02 Oktober 2023 sampai dengan 08 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 09 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 16 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 06 November 2023 sampai dengan 12 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 13 November 2023 sampai dengan 19 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 21 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 04 Desember 2023 sampai dengan 10 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 18 Desember 2023 sampai dengan 24 Desember 2023 terkumpul sebanyak 220 liter • 03 Januari 2024 sampai dengan 09 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter • 11 Januari 20224 sampai dengan 17 Januari 20224 terkumpul sebanyak 220 liter • 19 Januari 2024 sampai dengan 25 Januari 2024 terkumpul sebanyak 220 liter - Bahwa adapun jumlah penjualan untuk setiap 1 Drum Solar tersebut yang Terdakwa terima ialah sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sendiri yang membagi hasilnya dengan rincian untuk Terdakwa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk penjaga gudang yang pada saat itu sedang melaksanakan Piket Gudang yaitu Saksi Ahmad Noorhadi Bin Rusbandi (Alm), Saksi Ahmad Marwansyah Bin Wanto, atau Saksi Angga Purnama Anak dari Ritta Marsin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk yang bertugas pada saat itu sebagai Pengantar dari gudang keluar Blok sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya untuk yang bertugas menunggu di luar Blok selanjutnya yang mengantarkan BBM tersebut ke Pembeli Terdakwa berikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa uang hasil penjualan solar tersebut sudah habis seluruhnya digunakan oleh Terdakwa untuk biaya kebutuhan sehari-hari. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dan menjual bahan bakar minyak jenis solar pada gudang KKT 2 milik PT.Karya Dewi Putra (KDP) tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT.Karya Dewi Putra (KDP) dan mengakibatkan PT.Karya Dewi Putra (KDP) mengalami kerugian sebanyak 2.640 liter BBM Jenis solar dengan harga beli senilai Rp 12.679,- (dua belas ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per liter dengan total kerugian sebesar Rp 33.472.560,- (tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah). ----- Perbuatan terdakwa SAFRUDIN Bin AHMAD BUKHORI (ALM) tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya