Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Ksn AHMAD HENDRI Bin ILUNG TAWAI KAPOLRES Katingan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 24 Apr. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD HENDRI Bin ILUNG TAWAI
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Katingan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

 

1.Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan proses penyelidikan, pengiriman SPDP, pemeriksaan, upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat yang merupakan bagian dari suatu proses upaya PENYIDIKAN dalam perkara a qou tidak sah menurut hukum.

3.Menyatakan tindakan PENETAPAN STATUS TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON, DKK (AWAK RIJAN DAN SURYA RAJAN) TERMASUK PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON ATAS BARANG BERGERAK:

 

  1. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/6.a/II2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 A.n. DARKUM ROSI Bin SUMARDI, barang yang disita yakni :
  • 1 (satu) unit truck dump warna kuning merk Mitshubishi, Type Colt Diesel FE Super HDX HI GE, jenis Truck Dump Nomor Polisi KH 8212 NM bermuatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sebanyak ± 6 ton ;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 11312696 atas nama CV. BOYD BERKARYA SAMBA ;
  • 2 (dua) lembar fotocopy dokumen surat pernyataan kepemilikan lahan kebun A.n. AWAK RIJAN.

 

  1. Sesuai  Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/6.a/II2018/Reskrim, tanggal 18 Februari 2018 A.n. MUJIANTO Als MISJI Bin TOIJAN, barang yang disita yakni :
  • 1 (satu) unit truck dump warna kuning merk Mitshubishi, Type Colt Diesel FE HDV (4x2) M/T, Jenis MBRG/I. Truck Dump Nomor Polisi H 1879 DJ, bermuatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit sebanyak ± 4 ton ;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor : 20176512 atas nama KUSTONO ;
  • Tojok 3 (tiga) pucuk ;
  • 2 (dua) buah garuk/ alat untuk mengambil brondolan biji buah sawit.
  1. Sesuai  Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/7.a/II/2018/Reskrim, tanggal 26 Februari 2018, barang yang disita dari JHON PUTRA MANGUHIT SIRAIT, yakni : sejumlah uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang berasal dari lokasi tanah adat milik AWAK RIJAN.

 

ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dan terkait penyitaan atas barang-barang bergerak tersebut harus segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah ;

 

4.Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menghentikan proses Penyelidikan/ Penyidikan terhadap PEMOHON, dkk serta memerintahkan TERMOHON agar segera membebaskan PEMOHON, dkk dari Rumah Tahanan Polres Katingan atau dari tempat lain segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;

 

5.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON, dkk ;

 

6.Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON, dkk lewat Media Massa (cetak, elektronik dan media online) di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2 (dua) hari berturut-turut ;

 

7.Memulihkan hak-hak PEMOHON, dkk (AWAK RIJAN DAN SURYA RAJAN) baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

                                                                                                                                        

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya