Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Ksn MARIO SAPUTRA Bin TANJUNG V JAMIT KEPALA KEPOLISIAN RESORT KATINGAN CQ. KASAT RESERSE NARKOBA POLRES KATINGAN, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat 004.05/Lfm&Ass/Pra.pidsus/2026
Pemohon
NoNama
1MARIO SAPUTRA Bin TANJUNG V JAMIT
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KATINGAN CQ. KASAT RESERSE NARKOBA POLRES KATINGAN,
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar berkenan memutus:

PRIMER

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 24

4. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;

7. Memerintahkan Termohon segera melepaskan Pemohon dari tahanan;

8. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

9. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta Rehabilitasi dan Ganti Kerugian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

10. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

11. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

SUBSIDER Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kasongan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya