| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Ksn | MARIO SAPUTRA Bin TANJUNG V JAMIT | KEPALA KEPOLISIAN RESORT KATINGAN CQ. KASAT RESERSE NARKOBA POLRES KATINGAN, | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Ksn | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | 004.05/Lfm&Ass/Pra.pidsus/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar berkenan memutus: PRIMER 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 24 4. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah; 5. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum; 7. Memerintahkan Termohon segera melepaskan Pemohon dari tahanan; 8. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 9. Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta Rehabilitasi dan Ganti Kerugian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 10. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 11. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. SUBSIDER Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kasongan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
