| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.C/2024/PN Ksn | SUPRIYADI, S.H., M.H. | HERMAN EKA PUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Ksn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 Skj 14.00 WIB, pada sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Warung milik Terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan izin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. Keterangan Saksi I : Menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Skj 14.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perizinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan izin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam Warung milik Terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM.17 RT.006/RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tanpa di lengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang. Saksi II : Menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Skj 14.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perizinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan izin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam Warung milik Terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM.17 RT.006/RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tanpa di lengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
