Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | RIEL ANJANI SINAGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/16/III/RES.4.2./2023/Resnarkoba | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan UU No. 2/02 dan UU. 8/81 Penyidik Pembantu yang bertandatangan dibawah ini dengan mengingat sumpah jabatan menyatakan bahwa:
N a m a : SUHERMAN, SH Tempat / tanggal lahir : Subang / 05 Mei 1975 Jenis kelamin : Laki- laki. Pekerjaan : Polri. A g a m a : Islam. Alamat : Aspol Polres Katingan.
Menerangkan bahwa:
Nama : RIEL ANJANI SINAGA. Umur : 20 tahun Tempat/Tgl. Lahir : Pematang Raya, 02 Juni 2003 Jenis kelamin : Laki-Laki Suku/Bangsa : Batak / Indonesia Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak bekerja Alamat sekarang : Komplek BTN Kereng Pangi Km. 17 Block G no. 45, Rt/Rw. 08/00, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2020, Skj 11.55 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.
2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;
- 4 (empat) Dus atau sekitar 48 ( empat puluh delapan) BOTOL minuman beralkohol / miras Jenis anggur putih Merk ORANG TUA. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Barang Bukti yang di Sita : - 4 (empat) Dus atau sekitar 48 ( empat puluh delapan) BOTOL minuman beralkohol / miras Jenis anggur putih Merk ORANG TUA.
- 2 - 5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :
Pemda Kab. Katingan
6. Saksi – saksi Tersebut :
7. Keterangan Saksi I : Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 11.55 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam Toko Milik terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik riwut km.16 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------
Saksi II : Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 11.55 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam Rumah Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam Toko Milik terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik riwut km.16 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenangg. ------------------------------------
8. Keterangan Terlapor: Menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, Skj 11.55 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terlapor telah tertangkap tangan Menyimpan, memiliki dan menjual minuman keras di dalam Warung/rumah Milik terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik riwut km.16 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |