Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Ksn 1.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
2.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Print-992/O.2.18/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
2Teddy Valentino, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Bahwa Terdakwa M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Emas Amel Jalan Pasar Raya, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.15 Wib, Anggota Kepolisian Resor Katingan melakukan Kegiatan Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan “PETI TELABANG 2025” yang dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Katingan IPDA FAKHRI AQIL HUSAIN, S.Tr.K bersama dengan Saksi NICO MICHAEL TANUWIJAYA dan Saksi REFLY beserta Personil Ops Peti Telabang 2025 Polres Katingan lainnya, kemudian pada saat sedang melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi PETI Telabang 2025 di Toko Emas Amel Jalan Pasar Raya, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah yang kemudian Toko tersebut dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Saksi NICO MICHAEL TANUWIJAYA dan Saksi REFLY beserta Personil Ops Peti Telabang 2025 Polres Katingan lainnya dan Pada saat dilakukan pengawasan dan pemantauan, Terdakwa didatangi oleh seseorang yang ingin menjual emas mentah kemudian Terdakwa melayani dengan melihat emas yang ingin dijual dan menanyakan asal dari emas mentah tersebut, kemudian emas tersebut dibakar Terdakwa dengan alat gas torch untuk memisahkan kandungan emas dengan campuran material lainnya, setelah emas dibakar dan dingin lalu Terdakwa melakukan penimbangan menggunakan timbangan saku digital untuk menghitung jumlah uang yang harus dibayarkan kepada penjual, namun belum selesai Terdakwa melakukan penimbangan, Kemudian Saksi NICO MICHAEL TANUWIJAYA dan Saksi REFLY beserta personel Polres Katingan melakukan penangkapan kepada Terdakwa di Toko tersebut serta ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp 28.100.000,- (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) butir emas seberat kurang lebih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buah kaleng gas 200 gram merk ZONE, 1 (satu) buah torch gas, 1 (satu) buah mangkok tanah liat besar, 1 (satu) buah mangkok tanah liat kecil, 1 (satu) buah korek gas warna kuning merk FOX, 2 (dua) buah pinset stainless, 1 (satu) buah piring stainless merk REGOSHI, 1 (satu) buah timbangan saku digital merk CHQ HWH, 1 (satu) buah kalkulator merk Royally tipe Ry-9912, 1 (satu) buah kalkulator print merk CANON tipe MP120-MG es, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 8 x 5, 1 (satu) buah batu uji emas, 1 (satu) buah buku catatan pembelian emas dan 1 (satu) buah pulpen merk PILOT BPT-P warna hitam yang digunakan Terdakwa M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm) untuk kegiatan penampungan, pembelian, pengolahan dan/atau pemurnian mineral berupa emas, Selanjutnya Terdakwa M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm) dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Katingan untuk di Proses lebih lanjut. - Bahwa pemilik Toko Emas Amel yang berada di Jalan Pasar Raya, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah adalah Sdr. Al-Buni dan yang menjadi pemodal dari Toko Emas Amel tersebut adalah Sdr. H. Unai dan Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan bekerja di Toko Emas Amel tersebut. - Bahwa Terdakwa mengetahui asal emas mentah yang dijual kepada Terdakwa berasal bukan dari pemegang izin yang sah. - Bahwa Perbuatan Terdakwa M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm) dalam menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara tersebut berasal dari penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang bukan merupakan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. --------Bahwa Perbuatan M. RIDHA MAKI Bin RAFI’I (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, Pasal 105 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ---

Pihak Dipublikasikan Ya