Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Ksn Demal Fadlan Junaidi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1Demal Fadlan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Junaidi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM.Junaidi
2RAHBIAH, S.H.Junaidi
3MUSMULYADI, S.H.Junaidi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Demi hukum membatalkan Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan Nomor : 09/DKA/PM/IX/2023. Taggal 04 September 2023;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat berada di pihak yang kalah dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa;
  5. Memerintahkan Tergugat menyerahkan obyek sengketa dengan segera tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat menanggung seluruh biaya Perkara;  

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak