Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
4.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 878/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
3Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN bersama-sama dengan SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan SOPI PRATIWI Binti ADING (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baon Bango KM 14,5 Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada saat Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN ditawari oleh Sdr. SLAMET dirumah Terdakwa bahwa Sdr. SLAMET dapat mengusahakan mencarikan barang narkotika sabu-sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelfon Sdr. SLAMET dan mengatakan bahwa jika ada teman-teman Terdakwa yang ingin bergabung untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu sabu dan Terdakwa menyampiakan kepada Sdr. SLAMET bahwa uangnya ada sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun uangnya belum Terdakwa pegang. Kemudian pada hari itu juga Sdr. SLAMET datang kerumah Terdakwa dengan membawa barang narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong, setelah itu barang narkotika tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan syarat pembayaran hanya melalui Terdakwa dan harga barang narkotika tersebut tidak kurang dari Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian barang narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa bagikan kepada teman-teman Terdakwa yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa. Bahwa setelah beberapa hari kemudian Terdakwa baru bisa membayar uang sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus rupiah). Kemudian Sdri. SOPI menagih kepada Terdakwa untuk melunasi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi saat itu Terdakwa belum bisa membayar. Kemudian Sdri. SOPI menyarankan kepada Terdakwa agar Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan bekerja sendiri tanpa melibatkan orang lain dan memaket narkotika jenis sabu sabu sendiri untuk dijual agar dapat keuntungan sehingga dapat membayar penuh kepada Sdri. SOPI dan jika Terdakwa mendapatkan hasilnya nanti di titip Sdri. SOPI agar nantinya barang narkotika jenis sabu sabu bisa dipesan banyak. Bahwa kemudian terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI yaitu Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI bisa menyediakan barang narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa dengan berhutang, jika barang tersebut habis maka Terdakwa diminta untuk menyetor sesuai dengan harga barang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per ½ (setengah) kantong, apabila Terdakwa tidak menyetor secara full maka Terdakwa tidak akan diberikan barang narkotika tersebut lagi. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sabu kepada Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI sebanyak 4 (empat) kali dalam bulan Januari 2024 yaitu yang pertama, kedua, dan ketiga sebanyak ½ (setengah) kantong, dan terakhir yang keempat Terdakwa diberikan sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong oleh Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI yang dimana ½ (setengah) kantong adalah pesanan orang lain melalui Terdakwa, sedangkan yang 1 (satu) kantong adalah pesanan Terdakwa sendiri. Kemudian pesanan narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong Terdakwa serahkan kepada pemesan dan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah diserahkan kepada Sdri. SOPI dan sisanya 1 (satu) kantong Terdakwa racik sendiri. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga sekitaran jalan baon bango bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu sabu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari anggotanya, kemudian Kasat Narkoba beserta anggota berangkat menuju kerumah Terdakwa setelah tiba di lokasi Kasat Narkoba beserta anggota satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa dan mengamankan 2 (dua) laki-laki yaitu Terdakwa dan Sdr. SLAMET kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. SLAMET dengan disaksikan oleh masyarakat yaitu Sdr. SUWITRO. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah korek merk FORTIS warna kuning, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk IMPERIUM, 1 (satu) buah wadah plastik warna merah, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone warna hitam merek REALME NO.SIM: 082319275994, NO.IMEI 1: 862241050172474, NO.IMEI 2: 862241050172466, Uang tunai RP. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana semua barang tersebut diakui milik Terdakwa dan 1 (satu) Buah Handphone warna Biru merk INFINIX HOT 11, NO.SIM: 081545531832, NO.IMEI 1: 358700732047447, NO.IMEI 2: 358700732047454 diakui milik Sdr. SLAMET. Bahwa kemudian pada saat itu anggota satresnarkoba melakukan interogasi singkat kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui barang narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI untuk Terdakwa jual. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0126 tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt., dengan perincian sebagai berikut: Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif -- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi warna / KLT / Spetrofotomet Kesimpulan : Methamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji KETERANGAN : Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor: 06/10851.06/2024 Tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian disisihkan: • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,12 (nol koma satu dua) Gram untuk di periksa ke BPOM Plangka Raya; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) Gram sebagai barang bukti di pengadilan; Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-389/ O.2.18/ Enz.1/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 4 (empat) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang digunakan untuk : - 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,12 (nol koma dua belas) gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik d(Balai POM) di Palangka Raya guna mengetahui kandungannya. - (satu) bungkus yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN bersama-sama dengan SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan SOPI PRATIWI Binti ADING (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baon Bango KM 14,5 Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadil, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada saat Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN ditawari oleh Sdr. SLAMET dirumah Terdakwa bahwa Sdr. SLAMET dapat mengusahakan mencarikan barang narkotika sabu-sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelfon Sdr. SLAMET dan mengatakan bahwa jika ada teman-teman Terdakwa yang ingin bergabung untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu sabu dan Terdakwa menyampiakan kepada Sdr. SLAMET bahwa uangnya ada sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun uangnya belum Terdakwa pegang. Kemudian pada hari itu juga Sdr. SLAMET datang kerumah Terdakwa dengan membawa barang narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong, setelah itu barang narkotika tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan syarat pembayaran hanya melalui Terdakwa dan harga barang narkotika tersebut tidak kurang dari Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian barang narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa bagikan kepada teman-teman Terdakwa yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa. Bahwa setelah beberapa hari kemudian Terdakwa baru bisa membayar uang sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus rupiah). Kemudian Sdri. SOPI menagih kepada Terdakwa untuk melunasi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi saat itu Terdakwa belum bisa membayar. Kemudian Sdri. SOPI menyarankan kepada Terdakwa agar Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan bekerja sendiri tanpa melibatkan orang lain dan memaket narkotika jenis sabu sabu sendiri untuk dijual agar dapat keuntungan sehingga dapat membayar penuh kepada Sdri. SOPI dan jika Terdakwa mendapatkan hasilnya nanti di titip Sdri. SOPI agar nantinya barang narkotika jenis sabu sabu bisa dipesan banyak. Bahwa kemudian terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI yaitu Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI bisa menyediakan barang narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa dengan berhutang, jika barang tersbut habis maka Terdakwa diminta untuk menyetor sesuai dengan harga barang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per ½ (setengah) kantong, apabila Terdakwa tidak menyetor secara full maka Terdakwa tidak akan diberikan barang narkotika tersebut lagi. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sabu kepada Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI sebanyak 4 (empat) kali dalam bulan Januari 2024 yaitu yang pertama, kedua, dan ketiga sebanyak ½ (setengah) kantong, dan terakhir yang keempat Terdakwa diberikan sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong oleh Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI yang dimana ½ (setengah) kantong adalah pesanan orang lain melalui Terdakwa, sedangkan yang 1 (satu) kantong adalah pesanan Terdakwa sendiri. Kemudian pesanan narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong Terdakwa serahkan kepada pemesan dan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah diserahkan kepada Sdri. SOPI dan sisanya 1 (satu) kantong Terdakwa racik sendiri. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga sekitaran jalan baon bango bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu sabu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut kasat narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari anggotanya, kemudian kasat narkoba beserta anggota berangkat menuju kerumah Terdakwa setelah tiba di lokasi kasat narkoba beserta anggota satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa dan mengamankan 2 (dua) laki-laki yaitu Terdakwa dan Sdr. SLAMET kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. SLAMET dengan disaksikan oleh masyarakat yaitu Sdr. SUWITRO. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah korek merk FORTIS warna kuning, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk IMPERIUM, 1 (satu) buah wadah plastik warna merah, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone warna hitam merek REALME NO.SIM: 082319275994, NO.IMEI 1: 862241050172474, NO.IMEI 2: 862241050172466, Uang tunai RP. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana semua barang tersebut diakui milik Terdakwa dan 1 (satu) Buah Handphone warna Biru merk INFINIX HOT 11, NO.SIM: 081545531832, NO.IMEI 1: 358700732047447, NO.IMEI 2: 358700732047454 diakui milik Sdr. SLAMET. Bahwa kemudian pada saat itu anggota satresnarkoba melakukan interogasi singkat kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui barang narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SLAMET dan Sdri. SOPI untuk Terdakwa jual. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0126 tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt., dengan perincian sebagai berikut: Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif -- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi warna / KLT / Spetrofotomet Kesimpulan : Methamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji KETERANGAN : Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor: 06/10851.06/2024 Tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian disisihkan: • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,12 (nol koma satu dua) Gram untuk di periksa ke BPOM Plangka Raya; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) Gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-389/ O.2.18/ Enz.1/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 4 (empat) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang digunakan untuk : - 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,12 (nol koma dua belas) gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik d(Balai POM) di Palangka Raya guna mengetahui kandungannya. - 1 (satu) bungkus yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya