Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Ksn SABRAN RUSIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1SABRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  • Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana ;
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  • Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Kesepakatan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  • Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas pinjaman yang diterimanya secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
  • Menghukum Tergugat untuk melepas Hak atas Objek Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan suka ramai RT.006/RW.002, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimatan Tengah, dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk mendahulukan pembayaran hutang kepada pihak PENGGUGAT dari pada pihak lainnya;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak