Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ksn Sabran Irwansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ksn
Tanggal Surat Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sabran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDIANSYAH, S.HSabran
Tergugat
NoNama
1Irwansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 476.000.000,00
Petitum
  • Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 TentangTata CaraPenyelesian Gugatan Sederhana ;
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  • Menyatakan Sah dan Berharga Akta Surat Kesepakatan Perjanjian Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  • Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas pinjaman yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok beserta bunga sebesar Rp. 476.000.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus ribu Rupiah);
  • dan/atau sebesar utang pokok beserta bunga pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT ;
  • Menghukum Tergugat untuk melepas Hak atas Objek Jaminan(Conservatoir Beslaag) berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak  di di Jalan Minon dehen RT.03 Samba  Danum Gang Komp perumahan Minom Dehen Desa Samba Danum, Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. Yang bersebelahan dengan
    • Barat bersebelahan dengan  Tembok
    • Timur bersebelahan dengan Jalan Komplek
    • Selatan bersebelahan dengan Sebidang Tanah dan Bangunan milik Norherjani
    • Utara bersebelahan dengan Sebidang Tanah dan Bangunan milik Husin
  •  dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk mendahulukan pembayaran hutang kepada pihak PENGGUGAT dari pada pihak lainnya;
  • Menghukum TERGUGAT untuk melunasi pokok hutang beserta bunga ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak