Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Ksn 1.SARLIN
2.GINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat Lepas
Pemohon
NoNama
1SARLIN
2GINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama WIWIN TARI agar dapat melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama GUSTO dihadapan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara WIWIN TARI dengan GUSTO dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak