Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Ksn JONY HERMANTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1JONY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIE, SHJONY
Tergugat
NoNama
1HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANGKITGIAT USAHA MANDIRI (PT BUM)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Yoseph Halomoan,S.H.PT BANGKITGIAT USAHA MANDIRI (PT BUM)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan kemudian menyerahkan tanah/lahan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat seperti keadaan semula waktu penggugat membelinya, seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga, bilamana perlu untuk pengosongan dan penyerahan obyek sengketa tersebut dibantu alat negara. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian materiil Senilai Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) ditambah kerugian immateriil Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yaitu sejumlah Rp.570.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), yang dibayarkan secara seketika sekaligus lunas pada saat putusan dibacakan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat dari perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Haklim berpendapat lain mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak