Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Ksn | PT. REKSA FINANCE | SAMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | Lepas | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 92.476.931,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar
4. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka agar Menyerahkan unit dengan sukarela yaitu Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Mitsubishi-Truck/ Mitsubishi COLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truk, Solar, No. Polisi DA 8171 LH, Warna Kuning, Tahun 2013, Nomor Rangka MHMFE 74P5DK101309, Nomor Mesin 4D34TJ69808., kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 6. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |