Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
4.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 929/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
3Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO bersama-sama dengan Sdr. HERI dan Sdr. AGIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan pada hari Jumat tangggal 29 Desember 2023 atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Desa Jaya Makmur, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RISKI tersebut merupakan karyawan PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu Nomor 084/SPKWT-ITP/PALANGKARAYA/XI/2023 Tanggal 25 November 2022 dan Terdakwa mendapatkan upah perbulan sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa RISKI bekerja di PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN sejak bulan November tahun 2022 sampai dengan 6 Januari 2024 Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Desember tahun 2023 dengan cara Terdakwa RISKI yang memiliki peran sebagai checker atau pengawas pengeluaran BBM jenis solar yang dikeluarkan dari gudang PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN di Desa Jaya Makmur, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah yang selanjutnya BBM jenis solar tersebut diantarkan oleh Terdakwa RISKI bersama-sama dengan Saksi HERI dan Saksi AGIL untuk kemudian dipergunakan sebagai bahan bakar ekskavator, sehingga pada saat Saksi HERI dan Saksi AGIL melakukan pengisian BBM jenis solar sebagai bahan bakar tiaptiap unit ekskavator, Terdakwa RISKI memiliki peran sebagai pengawas pada saat Saksi HERI dan Saksi AGIL melakukan pengisian ke dalam tiap unit ekskavator dan melakukan penyisihan 2,5 liter dalam setiap tank BBM jenis solar selanjutnya Saksi HERI memiliki peran untuk menyisihkan 2,5 liter dalam setiap tank BBM jenis solar pada saat melakukan pengisian solar tersebut ke dalam tiap unit ekskavator, menjualkan BBM jenis solar yang disisihkan dan melakukan pembagian keuntungan hasil penjualan, selanjutnya Saksi AGIL memiliki peran untuk menyisihkan 2,5 liter dalam setiap tank BBM jenis solar pada saat melakukan pengisian solar tersebut ke dalam tiap unit ekskavator, menjualkan BBM jenis solar yang disisihkan dan menjadi supir perahu pengantaran BBM jenis solar tersebut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengecekan Lapangan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, telah dilakukan audit kerugian oleh PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN dengan rincian yakni sebagai berikut: - Tanggal 5 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 735 Liter (21 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 6 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 735 Liter (21 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 8 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 945 Liter (27 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 9 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.085 Liter (31 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 10 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 945 Liter (27 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 11 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.155 Liter (33 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 13 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 630 Liter (18 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 18 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.190 Liter (34 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 19 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 700 Liter (20 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 20 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 840 Liter (24 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 21 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 700 Liter (20 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 22 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.155 Liter (33 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 24 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 490 Liter (14 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 27 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 945 Liter (27 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 28 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 840 Liter (24 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 29 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 840 Liter (24 tank ukuran 35 Liter); Bahwa dalam setiap tank disisihkan sebanyak 2,5 liter BBM jenis solar sehingga kerugian BBM jenis solar sebanyak 398 tank x 2,5 liter = 995 liter atau sama dengan 28 tank dan 15 liter, sehingga kerugian yang dialami oleh PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN berjumlah Rp18.556.750 (delapan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan pada hari Jumat tangggal 29 Desember 2023 Terdakwa RISKI bersama-sama dengan Saksi HERI dan Saksi AGIL setelah melakukan penyisihan BBM jenis solar tersebut langsung melaksanakan penjualan BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter dan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu ruoiah) pertank yang berisikan 30 liter BBM jenis solar selanjutnya pembagian keuntungan penjualan BBM jenis solar tersebut apabila mendapatkan hasil penjualan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) maka Saksi HERI mendapat Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Saksi AGIL mendapat Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa RISKI mendapatkan bagian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sisa uang lainnya akan digunakan untuk membeli rokok dan makanan, bahwa total keuntungan yang didapatkan Terdakwa RISKI bersama-sama dengan Saksi HERI dan Saksi AGIL dari penjualan 995 liter BBM jenis solar tersebut adalah Rp9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO bersamasama dengan Sdr. HERI dan Sdr. AGIL, PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN berjumlah Rp18.556.750 (delapan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). ----------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR Bahwa MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO bersama-sama dengan Sdr. HERI dan Sdr. AGIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan pada hari Jumat tangggal 29 Desember 2023 atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Desa Jaya Makmur, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa RISKI tersebut merupakan karyawan PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu Nomor 084/SPKWT-ITP/PALANGKARAYA/XI/2023 Tanggal 25 November 2022 dan Terdakwa mendapatkan upah perbulan sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa RISKI bekerja di PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN sejak bulan November tahun 2022 sampai dengan 6 Januari 2024 Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Desember tahun 2023 dengan cara Terdakwa RISKI yang memiliki peran sebagai checker atau pengawas pengeluaran BBM jenis solar yang dikeluarkan dari gudang PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN di Desa Jaya Makmur, Kec. Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah yang selanjutnya BBM jenis solar tersebut diantarkan oleh Terdakwa RISKI bersama-sama dengan Saksi HERI dan Saksi AGIL untuk kemudian dipergunakan sebagai bahan bakar ekskavator, sehingga pada saat Saksi HERI dan Saksi AGIL melakukan pengisian BBM jenis solar sebagai bahan bakar tiaptiap unit ekskavator, Terdakwa RISKI memiliki peran sebagai pengawas pada saat Saksi HERI dan Saksi AGIL melakukan pengisian ke dalam tiap unit ekskavator dan melakukan penyisihan 2,5 liter dalam setiap tank BBM jenis solar selanjutnya Saksi HERI memiliki peran untuk menyisihkan 2,5 liter dalam setiap tank BBM jenis solar pada saat melakukan pengisian solar tersebut ke dalam tiap unit ekskavator, menjualkan BBM jenis solar yang disisihkan dan melakukan pembagian keuntungan hasil penjualan, selanjutnya Saksi AGIL memiliki peran untuk menyisihkan 2,5 liter dalam setiap tank BBM jenis solar pada saat melakukan pengisian solar tersebut ke dalam tiap unit ekskavator, menjualkan BBM jenis solar yang disisihkan dan menjadi supir perahu pengantaran BBM jenis solar tersebut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengecekan Lapangan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, telah dilakukan audit kerugian oleh PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN dengan rincian yakni sebagai berikut: - Tanggal 5 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 735 Liter (21 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 6 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 735 Liter (21 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 8 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 945 Liter (27 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 9 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.085 Liter (31 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 10 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 945 Liter (27 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 11 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.155 Liter (33 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 13 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 630 Liter (18 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 18 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.190 Liter (34 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 19 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 700 Liter (20 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 20 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 840 Liter (24 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 21 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 700 Liter (20 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 22 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 1.155 Liter (33 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 24 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 490 Liter (14 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 27 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 945 Liter (27 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 28 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 840 Liter (24 tank ukuran 35 Liter); - Tanggal 29 Desember 2023 Total BBM jenis Solar 840 Liter (24 tank ukuran 35 Liter); Bahwa dalam setiap tank disisihkan sebanyak 2,5 liter BBM jenis solar sehingga kerugian BBM jenis solar sebanyak 398 tank x 2,5 liter = 995 liter atau sama dengan 28 tank dan 15 liter, sehingga kerugian yang dialami oleh PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN berjumlah Rp18.556.750 (delapan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan pada hari Jumat tangggal 29 Desember 2023 Terdakwa RISKI bersama-sama dengan Saksi HERI dan Saksi AGIL setelah melakukan penyisihan BBM jenis solar tersebut langsung melaksanakan penjualan BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter dan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu ruoiah) pertank yang berisikan 30 liter BBM jenis solar selanjutnya pembagian keuntungan penjualan BBM jenis solar tersebut apabila mendapatkan hasil penjualan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) maka Saksi HERI mendapat Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Saksi AGIL mendapat Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa RISKI mendapatkan bagian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sisa uang lainnya akan digunakan untuk membeli rokok dan makanan, bahwa total keuntungan yang didapatkan Terdakwa RISKI bersama-sama dengan Saksi HERI dan Saksi AGIL dari penjualan 995 liter BBM jenis solar tersebut adalah Rp9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO bersamasama dengan Sdr. HERI dan Sdr. AGIL, PT. INDO TEKNIK PEMBANGUNAN berjumlah Rp18.556.750 (delapan belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). ----------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RISKI Bin BOYONG MARTONO bersamasama dengan Sdr. HERI dan Sdr. AGIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya