| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
- Mohon diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT III (PT Katingan Mujur Sejahtera) yang dimiliki/dikendalikan oleh TERGUGAT I (Petrus Tjandra), berupa: (a) HGU No. 00037 (BY 169590),Pemegang Hak: PT. Katingan Mujur Sejahtera,Kecamatan: Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,NIB: 15.10.00.00.00039,Surat Ukur No.: 00059/Katingan/2019 tgl. 22 Juli 2019,Luas: 33.286.900 M?2; (± 3.328,69 Ha),Berlaku hingga: 22 April 2054, Dasar: SK No. 35/HGU/KEM-ATR/BPN/IV/2019 dan HGU No. 00038 (BY 169591), Pemegang Hak: PT. Katingan Mujur Sejahtera ,Kecamatan: Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,NIB: 15.10.00.00.00040,Surat Ukur No.: 00060/Katingan/2019 tgl. 22 Juli 2019,Luas: 7.388.100 M?2; (± 738,81 Ha),Berlaku hingga: 22 April 2054,Dasar: SK No. 35/HGU/KEM-ATR/BPN/IV/2019 dengan Total luas gabungan: 40.675.000 M?2; = ± 4.067,50 Ha; (b) 2 (dua) unit Excavator dan seluruh inventaris kantor milik TERGUGAT III yang berada di lokasi perkebunan di Kabupaten Katingan; (c) Bangunan Kantor dan Gudang milik TERGUGAT III di Kabupaten Katingan; serta (d) tanah dan bangunan kantor PT Katingan Mujur Sejahtera di Jl. Prof. Moch. Yamin No. 16, Menteng, Jakarta Pusat;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan hak-hak PENGGUGAT selama proses persidangan berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2025 adalah perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI atas Surat Pernyataan tertanggal 24 Juli 2025 dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan;
- Menyatakan tindakan PENGGUGAT dalam mengurus operasional PT KMS selama Agustus 2024 - Januari 2026 adalah tindakan pengurusan tanpa kuasa (negotiorum gestio / zaakwaarneming) yang sah sebagaimana Pasal 1354 KUH Perdata, dan oleh karenanya PARA TERGUGAT wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) dengan tidak mengganti biaya operasional, melanggar asas unjust enrichment, dan melakukan manipulasi jabatan PENGGUGAT dalam dokumen hukum resmi;
- Menyatakan bahwa jabatan PENGGUGAT adalah General Manager (GM) PT Katingan Mujur Sejahtera berdasarkan SK No. 568/AIG/HRGA/SKEP/XII/2023 yang sampai saat ini tidak pernah dicabut secara sah, sehingga segala dokumen yang mencantumkan jabatan PENGGUGAT sebagai 'Estate Manager' adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan serah terima operasional PT KMS yang terjadi di Jakarta pada Januari 2026 dan BAST No. 049/KMS/LGL/BAST/II/2026 tertanggal 02 Februari 2026 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan karena: (a) dilakukan di bawah paksaan dan intimidasi (Pasal 1321 jo. 1323 KUH Perdata); (b) mengandung cacat formil berupa salah pencantuman jabatan PENGGUGAT; dan (c) PIHAK KEDUA tidak memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk menerima serah terima seluruh operasional perusahaan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar gaji PENGGUGAT dan seluruh anggota Tim tertunggak selama 18 bulan sebesar Rp 1.020.000.000,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menebus sertifikat rumah milik PENGGUGAT yang digadaikan di Bank BNI, termasuk melunasi seluruh pokok pinjaman dan bunga, sebesar Rp 771.638.548,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar nilai 2 (dua) unit Ekskavator sebagaimana diperjanjikan, sebesar Rp 532.500.000,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menanggung dan melunasi seluruh hutang operasional PT KMS periode Agustus 2024 - Januari 2026 sebesar Rp 171.551.250,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya operasional kebun periode Agustus 2024 - Januari 2026 sebesar Rp 6.191.847.612,-
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp 8.725.787.410,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- per hari atas setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan pemotongan gaji yang dilakukan PARA TERGUGAT secara sepihak sejak Januari 2026 adalah tidak sah, dan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kembali seluruh selisih pemotongan tersebut sebesar Rp 38.250.000,- per bulan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
|