Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU : Bahwa terdakwa BAYU HANGGARA Bin BOY SARBAINI baik secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Vivin Andrianoor Bin Rudiansyah, saksi Abdul Hadi Bin Hartono dan saksi Andri Siswanto Anak Dari Oyop (Alm) (Ketiganya terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat Jalan SMA (Barak pintu No. 1) Rt. 006 Rw. 002 Desa Samba Danum Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebahagian besar kedudukan saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 09.30 Wib terdakwa mendapat panggilan Whatsapp dari Sdri. Ningsih (dalam Daftar Pencarian Orang) yang menanyakan apakah uang angsuran shabu sebelumnya sudah ada atau belum dan apabila sudah ada, terdakwa diminta oleh Sdri. Ningsih untuk mengantar uang angsuran shabu tersebut kerumah Sdri. Ningsih dijalan Batu Munduk Desa Samba Kahayan Kab. Katingan Prop. Kalteng sekalian mengambil 1 (satu) ons shabu untuk terdakwa jual dan atas permintaan Sdri. Ningsih tersebut kemudian pada sekira jam 09.40 Wib terdakwa menemui Sdri. Ningsih dan dalam pertemuan tersebut kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sisa penjualan shabu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah kepada Sdri. Ningsih dan Sdri. Ningsih kemudian menyerahkan 1 (satu) paket shabu dengan berat + 100 (seratus) gram seharga Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kebarak atau tempat tinggal terdakwa di Jalan SMA (Barak Pintu No.4) Rt. 006 Rw. 002 Kel/Des. Samba Danum Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prop. Kalteng. - Bahwa setelah terdakwa mendapat 1 (satu) paket shabu seberat + 100 (seratus) gram tersebut kemudian pada sekira jam 14.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu seberat + 100 (seratus) gram tersebut ke Barak Pintu No. 1 yang ditempati saksi Andri Siswanto dan saksi Abdul Hadi, dimana setelah terdakwa, saksi Andri Siswanto, saksi Abdul Hadi dan saksi Vivin Andrianoor berkumpul di Barak Pintu No. 1 yang jadikan sebagai tempat penjualan shabu tersebut, kemudian terdakwa mengambil shabu sebanyak + 5 (lima) Gram dari 1 (satu) paket shabu seberat + 100 (seratus) gram tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama saksi Vivin Andrianoor dengan disaksikan saksi Andri Siswanto dan saksi Abdul Hadi memaket atau memecah shabu seberat + 5 (lima) Gram tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket kecil dengan rincian 20 (dua puluh) paket sabu dengan harga perpaket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 6 (enam) paket sabu dengan harga perpaket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket shabu untuk di konsumsi bersama. - Bahwa setelah shabu seberat + 5 (lima) Gram tersebut dipecah atau dipaket, kemudian terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada saksi Vivin Andrianoor, 10 (sepuluh) paket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada saksi Abdul Hadi, dan 6 (enam) paket sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah kepada saksi Andri Siswanto untuk dijual, sedangkan untuk 1 (satu) paket shabu tersisa seberat + 95 (sembilan puluh lima) gram ada pada terdakwa dan pada keesokan harinya hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa menjual 5 (lima) gram shabu dari 1 (satu) paket shabu seberat + 95 (sembilan puluh lima) gram dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan masih kurang Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) sehingga berat 1 (satu) paket shabu yang tersisa pada terdakwa menjadi + 90 (sembilan puluh) gram. - Bahwa selanjutnya pada sekira jam 16.30 Wib pada saat terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto berada di Barak Pintu No. 1, kemudian saksi Vivin Andrianoor menyerahkan uang penjualan 10 (sepuluh) paket shabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, saksi Abdul Hadi juga menyerahkan uang hasil penjualan 10 (sepuluh) paket shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) dari yang seharusnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan saksi Andri Siswanto juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang merupakan uang hasil penjulan 3 (tiga) paket shabu dengan harga perpaket sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari 6 (enam) paket shabu yang sebelumnya saksi Andri Siswanto terima dari terdakwa untuk dijual sedangkan untuk 3 (tiga) paket sabu lainnya masih belum terjual. - Bahwa setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan shabu dari saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto tersebut kemudian pada sekira jam 16.45 Wib terdakwa bersama saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto memecah atau memaket kembali 1 (satu) paket shabu seberat 90 (sembilan puluh) gram yang tersisa pada terdakwa menjadi 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket shabu dengan berat + 50 (lima puluh) gram dan 8 (delapan) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram, dimana 2 (dua) dari 8 (delapan) paket shabu dengan berat perpaket seberat + 5 (lima) gram tersebut kemudian kembali dipecah dengan perincian 1 (satu) paket shabu dipecah menjadi 2 (dua) paket dengan berat perpaket + 2,5 (dua koma lima) gram dan 1 (satu) paket shabu lainnya dipecah menjadi 20 (dua puluh) paket dengan ukuran 1 (satu) paket shabu seberat 0,5 (nol koma lima / setengah) gram seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 19 (sembilan belas) paket sisanya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya. - Bahwa pada saat terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto masih memecah atau memekat shabu tersebut tiba-tiba datang Sdr. Jojo Ahmad Riski ke barak pintu No. 1 tempat terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto memecah atau memaket shabu tersebut dan pada saat memecah atau memaket shabu tersebut saksi Andri Siswanto juga sempat menjual 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,5 (setengah) gram seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. Supri yang sebelumnya sudah memesan kepada saksi Andri Siswanto dan pada sekira jam 17.00 Wib pada saat terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto sedang memaket shabu tersebut, tiba-tiba barak yang terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto serta Sdr. Jojo Ahmad Riski huni, langsung digerebek petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dimana didalam penggerebekan tersebut Sdr. Jojo Ahmad Riski berhasil melarikan diri kedalam hutan. - Bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto, dan dengan disaksikan saksi Harto Al Tasal Bin Arvin selaku Ketua Rw dan saksi Madie Bin Bustami (Alm) selaku Ketua Rt setempat, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : - 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 81,59 (delapan puluh satu koma lima puluh sembilan) gram, - 1 (satu) alumunium foil, - 2 (dua) bundel plastik klip, - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale, - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna ungu, - Uang tunai Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus) rupiah, - 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna biru tua dengan imei 1 : 351024684369205 dan imei 2 : 351024684369213 dengan nomor provider telkomsel 082358678189. Ditemukan dalam kekuasaan terdakwa. - 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,80 gram (nol koma delapan puluh) gram, - 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan merk project ninetyseven, - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, - Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah, - 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50i warna biru tua dengan imei 1 : 352601832129737 dan imei 2 : 352601838671369 dengan nomor provider telkomsel 082358623033. Ditemukan dalam kekuasaan saksi Andri Siswanto. - Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah, - 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Not 40 warna hitam dengan imei 1 : 354147842608664 dan imei 2 : 354147842608672 dengan nomor provider XL axiata 0877159858952358678189 Ditemukan dalam kekuasaan saksi Vivin Andrianoor, dan - Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah. Ditemukan dalam kekuasaan saksi Abdul Hadi. - Bahwa dengan ditemukannya barang bukti shabu dalam penangkapan terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto tersebut, kemudian petugas kepolisian menanyakan ijin terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto dalam memawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan karena terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto ke Kantor Ditresnakoba Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum selanjutnya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya No. 090/60511.IL/2025 tanggal 05 Juli 2025, diketahui berat bersih 28 (dua puluh delapan) paket kristal putih yang disita dari Sdr. BAYU HANGGARA Bin BOY SARBAINI memiliki berat bersih seberat 81.59 (delapan satu koma lima sembilan) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.25.0404 tanggal 09 Juli 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2313 Gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0401.K yang disita dari Sdr. BAYU HANGGARA Bin BOY SARBAINI adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya No. 091/60511.IL/2025 tanggal 05 Juli 2025, diketahui berat bersih 3 (tiga) paket kristal putih yang disita dari Sdr. ANDRI SISWANTO Anak Dari OYOP memiliki berat bersih seberat 0.80 (nol koma delapan nol) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.25.0405 tanggal 09 Juli 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2328 Gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0402.K yang disita dari Sdr. Sdr. ANDRI SISWANTO Anak Dari OYOP adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa BAYU HANGGARA Bin BOY SARBAINI baik secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Vivin Andrianoor Bin Rudiansyah, saksi Abdul Hadi Bin Hartono dan saksi Andri Siswanto Anak Dari Oyop (Alm) (Ketiganya terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat Jalan SMA (Barak pintu No. 1) Rt. 006 Rw. 002 Desa Samba Danum Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebahagian besar kedudukan saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 16.45 Wib, awalnya terdakwa bersama saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto berkumpul di Barak Pintu No. 1 yang ditempati saksi Andri Siswanto dan saksi Abdul Hadi, dimana didalam perkumpulan tersebut kemudian terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto memecah atau memaket 1 (satu) paket shabu seberat + 90 (sembilan puluh) gram menjadi beberapa paket shabu dengan berbagai ukuran dan pada saat terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto sedang memecah atau memekat shabu tersebut kemudian datang Sdr. Jojo Ahmad Riski ke barak pintu No. 1 dengan tujuan untuk mengambil paket shabu untuk dijual dan pada sekira jam 17.00 Wib pada saat terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto masih memaket shabu tersebut, tiba-tiba barak yang terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto serta Sdr. Jojo Ahmad Riski huni, langsung digerebek petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dimana didalam penggerebekan tersebut Sdr. Jojo Ahmad Riski berhasil melarikan diri kedalam hutan. - Bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto, dan dengan disaksikan saksi Harto Al Tasal Bin Arvin selaku Ketua Rw dan saksi Madie Bin Bustami (Alm) selaku Ketua Rt setempat, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : - 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 81,59 (delapan puluh satu koma lima puluh sembilan) gram, - 1 (satu) alumunium foil, - 2 (dua) bundel plastik klip, - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale, - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna ungu, - Uang tunai Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus) rupiah, - 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 40 Pro warna biru tua dengan imei 1 : 351024684369205 dan imei 2 : 351024684369213 dengan nomor provider telkomsel 082358678189. Ditemukan dalam kekuasaan terdakwa. - 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,80 gram (nol koma delapan puluh) gram, - 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan merk project ninetyseven, - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, - Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah, - 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50i warna biru tua dengan imei 1 : 352601832129737 dan imei 2 : 352601838671369 dengan nomor provider telkomsel 082358623033. Ditemukan dalam kekuasaan saksi Andri Siswanto. - Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah, - 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Not 40 warna hitam dengan imei 1 : 354147842608664 dan imei 2 : 354147842608672 dengan nomor provider XL axiata 0877159858952358678189 Ditemukan dalam kekuasaan saksi Vivin Andrianoor, dan - Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah. Ditemukan dalam kekuasaan saksi Abdul Hadi. - Bahwa dengan ditemukannya barang bukti shabu dalam penangkapan terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto tersebut, kemudian petugas kepolisian menanyakan ijin terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan karena terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa, saksi Vivin Andrianoor, saksi Abdul Hadi dan saksi Andri Siswanto berikut barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng di Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya No. 090/60511.IL/2025 tanggal 05 Juli 2025, diketahui berat bersih 28 (dua puluh delapan) paket kristal putih yang disita dari Sdr. BAYU HANGGARA Bin BOY SARBAINI memiliki berat bersih seberat 81.59 (delapan satu koma lima sembilan) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.25.0404 tanggal 09 Juli 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2313 Gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0401.K yang disita dari Sdr. BAYU HANGGARA Bin BOY SARBAINI adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya No. 091/60511.IL/2025 tanggal 05 Juli 2025, diketahui berat bersih 3 (tiga) paket kristal putih yang disita dari Sdr. ANDRI SISWANTO Anak Dari OYOP memiliki berat bersih seberat 0.80 (nol koma delapan nol) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.25.0405 tanggal 09 Juli 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2328 Gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0402.K yang disita dari Sdr. Sdr. ANDRI SISWANTO Anak Dari OYOP adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |