Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Ksn INTAN RIZKI APRILIANI, SH MANTING Bin RANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1INTAN RIZKI APRILIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANTING Bin RANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MANTING Bin RANAN pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 12.30  Wib di ladang milik terdakwa di sekitar Jalan Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

Bahwa berawal pada Pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira jam 12.30 wib terdakwa pergi ke lahan milik terdakwa yang berada di sekitar jalan Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian terdakwa langsung melakukan pembakaran terhadap kayu – kayu serta semak – semak kering yang sebelumnya sudah terdakwa tebang serta potong – potong dan terdakwa kumpulkan di tengah ladang milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa  melilitkan kain keujung kayu yang kemudian dicelupkan ke dalam ember yang berisi minyak solar dan kain tersebut kemudian dibakar dengan mengunakan 1 (satu) buah korek api gas merk FOX setelah api menyala langsung dimasukan ke tumpukan semak – semak yang sudah kering sehingga api pun langsung membakar kayu serta semak – semak tersebut waktu itu pada saat api membakar kayu serta semak – semak terdakwa jaga supaya api tidak merambat ke daerah lain dan setelah api padam terdakwa langsung pulang. Kemudian pada keesokan harinya terdakwa pergi lagi ke ladang terdakwa tersebut untuk melihat kondisi ladang terdakwa setelah terdakwa bakar dan sesampainya terdakwa di ladang terdakwa mendapati kalau api sudah padam dan yang terbakar hanya di ladang milik terdakwa saja kemudian terdakwa juga mematikan sisa bara api yang masih ada dengan menggunakan dahan kayu yang masih ada daunnya yang kemudian terdakwa pukul – pukulkan ke arah bara api sampai mati dan pada saat terdakwa melakukan hal tersebut tiba – tiba datang patroli Tim Karhutla dari Polsek Sanaman Mantikei dan langsung membawa terdakwa ke Kantor Polsek Untuk dimintai keterangan terbakar untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003

Pihak Dipublikasikan Ya