Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Ksn 1.Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
2.Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H.
MENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3062/SPPB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
2Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mathias U DehenMENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR
2Fidelis HarefMENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR
3Miko SiamikoMENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR
4Herna FitrianiMENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Bahwa Terdakwa MENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. PT. KDP Blok T31 Areal Koperasi Desa Tumbang Kalemei (PUTRA MARIKIT JAYA) Desa Tumbang Kalemei Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Jl. PT. KDP Blok T31 Areal Koperasi Desa Tumbang Kalemei (PUTRA MARIKIT JAYA) Desa Tumbang Kalemei, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, pada saat itu Korban ARDI sedang jaga di Pos S39 KKD 1 bersama Saksi RADA dan 2 (dua) rekan lainnya, kemudian datang Terdakwa MENTENG menggunakan mobil Pick Up Carry warna hitam bersama seorang laki-laki remaja melaporkan akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik orang tuanya (Sdr. NANAS) di Blok T34 KKD 1, kemudian Korban ARDI mendapat perintah melalui group WA melalui Chief Security PT. KDP (Karya Dewi Putra) Saksi JAMALUDIN memerintahkan Korban ARDI untuk melakukan pengawalan terhadap Terdakwa MENTENG yang akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan mengikuti mobil Pick Up Carry warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa MENTENG, namun pada waktu itu Terdakwa MENTENG tidak masuk ke blok T34 KKD 1 melainkan masuk ke blok T31 namun pada waktu itu Korban ARDI tidak mengikuti Terdakwa MENTENG masuk ke blok T31 KKD 1 hanya menunggu dipinggir jalan blok T31 KKD 1 dan pada waktu itu Terdakwa MENTENG mengatakan akan masuk kearah pondok terlebih dahulu, tidak lama kemudian datang Terdakwa MENTENG dari arah blok T31 KKD1 berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) bilah parang lengkap 2 dengan sarungnya, kemudian Korban ARDI menanyakan “ada apa pak?” dan dijawab oleh Terdakwa MENTENG “tepatak/amblas mobilnya” kemudian Terdakwa MENTENG minta diantar ke blok T31 KKD 1 dan Korban ARDI bersedia mengantarnya dan Korban ARDI menyuruh agar Terdakwa MENTENG yang mengemudikan/membawa sepeda motornya namun Terdakwa MENTENG tidak bersedia sehingga Korban ARDI yang mengemudikan/membawa sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa MENTENG duduk di belakang sambil membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya dan pada saat akan menuju blok T34 KKD 1 Terdakwa MENTENG minta masuk ke blok T31 KKD 1 terlebih dahulu dengan maksud memberitahu temannya terlebih dahulu, pada saat Korban ARDI masuk ke blok T31 KKD 1 sedang mengemudikan sepeda motor datang Sdr. KAREN (DPO) sambil membawa pisau belati menghentikan sepeda motor yang Korban ARDI kemudikan sambil berkata “saya bunuh kamu”. Pada waktu itu Terdakwa MENTENG turun dari sepeda motor sambil masih memegang parang, kemudian Korban ARDI menjatuhkan sepeda motor dan langsung lari, kemudian Terdakwa MENTENG mengejar Korban ARDI diikuti oleh Sdr. KAREN (DPO), kemudian Sdr. KAREN (DPO) berteriak “Timpas/bacok!” kemudian Terdakwa MENTENG mencabut parang dari sarungnya dan mengarahkan parang tersebut kebagian kepala Korban ARDI hingga Korban ARDI langsung terjatuh, kemudian datang Sdr. KAREN (DPO) sambil memegang pisau menggunakan tangan kanan sambil berlari mendekati Korban ARDI dan mengayunkan pisau belati kearah perut Korban ARDI sambil berkata “saya bunuh kamu nanti”, setelah itu Korban ARDI berdiri dan langsung berlari sambil memegang kepala Korban ARDI yang mengeluarkan darah yang dalam keadaan terluka dan minta pertolongan menuju Pos B V47, yang pada waktu itu yang sedang jaga Pos Saksi ANDI SUSILO. - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba dengan Nomor: 440.7.22.1/2068/RSPTS/IGD/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025. Dengan hasil pemeriksaan : Kepala : Dada : Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang kanan dengan panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman dua sentimeter, luka bersih, dan tepi rata. Tidak ditemukan kelainan Punggung : Terdapat luka lecet pada bagian pundak kiri Perut : Terdapat luka lecet pada perut bagian kanan atas dengan panjang empat sentimeter Ekstremitas : Terdapat luka lecet pada jari manis tangan kanan dengan panjang satu sentimeter Kesimpulan: 1. Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang kanan dengan panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman dua sentimeter, luka bersih, dan tepi rata akibat bersentuhan dengan benda tajam. 2. Terdapat luka lecet pada perut bagian kanan atas dengan panjang empat sentimeter akibat bersentuhan dengan benda tajam. 3. Terdapat luka lecet pada jari manis tangan kanan dengan panjang satu sentimeter bersentuhan dengan benda tajam. - Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Korban ARDI mengalami luka robek pada kepala, luka lecet pada perut dan luka lecet pada jari tangan sehingga Korban ARDI mendapatkan perawatan khusus di Rumah Sakit PRATAMA Tumbang Samba. Perbuatan Terdakwa MENTENG N. Als BAPAK NEHEK Bin NANAS NAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya