Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | JAINUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/32/VI/RES.1.11./2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan UU No. 2/02 dan UU. 8/81 Penyidik Pembantu yang bertandatangan dibawah ini dengan mengingat sumpah jabatan menyatakan bahwa:
N a m a : SUHERMAN, SH Tempat / tanggal lahir : Subang / 05 Mei 1975 Jenis kelamin : Laki- laki. Pekerjaan : Polri. A g a m a : Islam. Alamat : Aspol Polres Katingan. Menerangkan bahwa: Nama : JAINUDIN. Umur : 48 tahun Tempat/Tgl. Lahir : Sampit, 25 Agustus 1975 Jenis kelamin : Laki-Laki Suku/Bangsa : Dayak / Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat sekarang : Jalan Berdikari RT.10 / RW.000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng. Nomor Handphone : 082354028622. Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Skj 11.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. 2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ; - 10 (sepuluh) Botol minuman beralkohol / miras Jenis anggur putih Merk ORANG TUA. - 24 ( dua puluh empat) minuman beralkohol / miras jenis arak. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Barang Bukti yang di Sita : - 10 (sepuluh) Botol minuman beralkohol / miras Jenis anggur putih Merk ORANG TUA. - 24 ( dua puluh empat) minuman beralkohol / miras jenis arak. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut : Pemda Kab. Katingan 6. Saksi – saksi Tersebut :
7. Keterangan Saksi I : Menerangkan bahwa benar pada hari hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Skj 11.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung Milik terlapor yang beralamat di Jalan Berdikari RT.10 / RW.000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. Saksi II : Menerangkan bahwa benar pada hari hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Skj 11.00 Wi, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalamwarung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung Milik terlapor yang beralamat di Jalan Berdikari RT.10 / RW.000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. 8. Keterangan Terlapor: Menerangkan bahwa benar pada hari hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Skj 11.00 Wi, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalamwarung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam warung Milik terlapor yang beralamat di Jalan Berdikari RT.10 / RW.000, Desa. Hampalit, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |