Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Ksn SUPRIYADI, S.H., M.H. SUNTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUPRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 Skj 10.00 WIB, pada sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.

Keterangan

Saksi I        :     Menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam Warung milik Terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM.19 RT.006/RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

Saksi II           :    Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam Warung milik Terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM.19 RT.006/RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa Tersangka telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pihak Dipublikasikan Ya