Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Ksn SABRAN SUBUR MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1SABRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBUR MUJIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.000.000,00
Petitum
  • Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  • Menyatakan Sah dan Berharga Kwitansi  tertanggal 29 Februari 2020 dan  pada tanggal  28 Mei 2020, Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  • Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang titipan yang diterimanya secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 34.000.000,- ( Tiga Puluh empat juta Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk melepas Hak atas Objek Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pickup warna hitam dengan nomor polisi KH 8030 NO tahun pembelian 2021 milik Tergugat dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap ;
  • Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak