Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Ksn SUHERMAN, S.H., M.H. M. NURMISWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/40/IX/RES.1.11./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHERMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURMISWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Pada hari ini Kamis 21 bulan September tahun 2000 Dua Puluh tiga sekitar jam 09.30 Wib, Pelapor :

 

     N a m a : SUHERMAN, S.H., M.H

     Tempat / tanggal lahir : Subang   / 05 Mei 1975

Jenis kelamin : Laki- laki.

     Pekerjaan : Polri.

     A g a m a : Islam.

     Alamat : Aspol Polres Katingan.

 

 Menerangkan bahwa:

 

Nama : M. NURMISWARI

Umur :  27 tahun

Tempat/Tgl. Lahir :  Kasongan, 28 Desember 1966

Jenis kelamin : Laki-Laki

Suku/Bangsa : Dayak / Indonesia

Agama :  Islam

Pekerjaan :  Buruh harian lepas

Alamat sekarang : Jalan Kenangan RT.002, Rw.001 Desa Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.

Nomor Handphone : .

 

Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, Skj 13.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.

 

2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;

 

- 6 (enam) botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih Cap orang tua.

- 1 (Satu) botol  miras jenis anggur Merah Cap orang tua.

- 5 (lima) botol Minuman keras jenis Bir Merk BINTANG.  

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

 

3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

4. Barang Bukti yang di Sita :

-   6 (enam) botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih Cap orang tua.

- 1 (Satu) botol  miras jenis anggur Merah Cap orang tua.

- 5 (lima) botol Minuman keras jenis Bir Merk BINTANG.

Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

 

 

- 2 -

5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :

 

Pemda Kab. Katingan

 

Pihak Dipublikasikan Ya