Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Ksn 1.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
2.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
BOBY SETIAWAN, S.Pd Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 746/SPPB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuri Prasetia, S.H., M.H.
2Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY SETIAWAN, S.Pd Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.BOBY SETIAWAN, S.Pd Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS. Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) bersama-sama dengan YUYUN Binti YANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.35 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tjilik Riwut Km. 17 RT 007 / RW 000 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------- - Berawal pada saat Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. BUDI (DPO) pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Jl. Tjilik riwut. Kec. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng dengan banyak sekitar 2 (dua) kantong. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi IWAN Bin GITO dan Terdakwa menanyakan ada tidak teman Saksi IWAN Bin GITO yang mau membeli narkotika jenis sabu sabu, lalu Saksi IWAN Bin GITO menjawab ada. Setelah itu Saksi IWAN Bin GITO menghubungi Sdr. Pak IJO dan menanyakan ini ada orang menjual Narkotika jenis sabu kamu mau tidak, dan Sdr. Pak IJO mau setelah itu Sdr. Pak IJO mentransfer uang ke rekening Terdakwa,dan satelah uang sudah di Transfer, Saksi IWAN Bin GITO mendatangi Terdakwa di jalan Gembala samping gereja Desa Hampalit Kec Katingan Hilir Kab katingan Prov Kalimantan Tengah dan menerima Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi IWAN Bin GITO langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut ke Sdr. Pak IJO. - Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Saksi YUYUN Binti YANTO dihubungi oleh sdri. NITA Als MAMA BAGAS menanyakan narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi lalu saat itu Saksi YUYUN Binti YANTO menjawab iya ada. Kemudian tidak berapa lama Sdri. NITA Als MAMA BAGAS datang kerumah Saksi YUYUN Binti YANTO yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km. 17 RT 007 / RW 000 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu sabu dari Saksi YUYUN Binti YANTO yang Saksi YUYUN Binti YANTO terima langsung dari Terdakwa di rumah Saksi. Setelah itu Sdr. NITA Als MAMA BAGAS menerima Narkotika jenis sabu sabu oleh Saksi YUYUN Binti YANTO di dalam kamar Saksi YUYUN Binti YANTO, kemudian Sdr. NITA Als MAMA BAGAS menyerahkan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi YUYUN Binti YANTO. - Bahwa tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Katingan yaitu Saksi TRI PRAYOGO Bin TUSIMAN dan Saksi DEDI AGUS SETIYAWAN Bin YAYIK ARYANTO melakukan penggerebekan dirumah Saksi YUYUN Binti YANTO dan kemudian mengamankan Saksi YUYUN Binti YANTO dan Sdri. NITA Als MAMA BAGAS. Setelah itu Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Katingan menemukan Terdakwa di kamar belakang rumah Saksi YUYUN Binti YANTO kemudian Saksi TRI PRAYOGO Bin TUSIMAN dan Saksi DEDI AGUS SETIYAWAN Bin YAYIK ARYANTO melakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ADITYAWARMAN Bin TUNJUNG TUON dan dari hasil Penggeledahan telah ditemukan Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 (empat) Paket dan uang tunai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah korek api merk FOX warna ungu, 1 (satu) buah tas slepmapng warna hitam merk HEYLOOK, 1 (satu) buah handphone merk REALME C11 warna hijau dengan no.SIM: 085282358184, No.IMEI 1: 869855051388954, No. IMEI 2: 869855051388947didalam sebuah tas, setelah ditanya kepemilikan dari narkotika jenis sabu tersebut diakui bahwa narkotika jenis sabu dan uang tunai tersebut adalah milik Terdakwa, saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa benar Terdakwa akan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu miliknya kepada orang yang akan membeli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0080 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt., dengan perincian sebagai berikut: Uji yang dilakukan jenis/parameter uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif ----- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi warna / KLT / Spetrofotometri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor: 03/10851.091/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram dengan berat bersih 8,46 (delapan koma empat enam) gram yang kemudian disishkan : • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangkaraya. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 9,61 (sembilan koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 8,32 (delapan koma tiga puluh) gram untuk dimusnahkan. - Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-228/0.2.18/Enz.1/01/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan status barang sitaan narkotika atas nama Boby Setiawan S.Pd Als Bobon Anak dari Liter S Karis, barang sitaan sebanyak 4 (empat) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram atau berat bersih 8,46 (delapan koma empat enam) gram yang digunakan untuk : • 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik (Balai POM) di Palangkaraya guna mengetahui kandungannya ; • 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan ; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 9,61 (sembilan koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 8,32 (delapan koma tiga puluh) gram untuk dimusnahkan. - Bahwa Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi; ---------- Perbuatan Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) bersama-sama dengan YUYUN Binti YANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.35 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tjilik Riwut Km. 17 RT 007 / RW 000 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadil, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada saat Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. BUDI (DPO) pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Jl. Tjilik riwut. Kec. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng dengan banyak sekitar 2 (dua) kantong. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi IWAN Bin GITO dan Terdakwa menanyakan ada tidak teman Saksi IWAN Bin GITO yang mau membeli narkotika jenis sabu sabu, lalu Saksi IWAN Bin GITO menjawab ada. Setelah itu Saksi IWAN Bin GITO menghubungi Sdr. Pak IJO dan menanyakan ini ada orang menjual Narkotika jenis sabu kamu mau tidak, dan Sdr. Pak IJO mau setelah itu Sdr. Pak IJO mentransfer uang ke rekening Terdakwa,dan satelah uang sudah di Transfer, Saksi IWAN Bin GITO mendatangi Terdakwa di jalan Gembala samping gereja Desa Hampalit Kec Katingan Hilir Kab katingan Prov Kalimantan Tengah dan menerima Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi IWAN Bin GITO langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut ke Sdr. Pak IJO. - Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Saksi YUYUN Binti YANTO dihubungi oleh sdri. NITA Als MAMA BAGAS menanyakan narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi lalu saat itu Saksi YUYUN Binti YANTO menjawab iya ada. Kemudian tidak berapa lama Sdri. NITA Als MAMA BAGAS datang kerumah Saksi YUYUN Binti YANTO yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km. 17 RT 007 / RW 000 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu sabu dari Saksi YUYUN Binti YANTO yang Saksi YUYUN Binti YANTO terima langsung dari Terdakwa di rumah Saksi. Setelah itu Sdr. NITA Als MAMA BAGAS menerima Narkotika jenis sabu sabu oleh Saksi YUYUN Binti YANTO di dalam kamar Saksi YUYUN Binti YANTO, kemudian Sdr. NITA Als MAMA BAGAS menyerahkan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi YUYUN Binti YANTO. - Bahwa tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Katingan yaitu Saksi TRI PRAYOGO Bin TUSIMAN dan Saksi DEDI AGUS SETIYAWAN Bin YAYIK ARYANTO melakukan penggerebekan dirumah Saksi YUYUN Binti YANTO dan kemudian mengamankan Saksi YUYUN Binti YANTO dan Sdri. NITA Als MAMA BAGAS. Setelah itu Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Katingan menemukan Terdakwa di kamar belakang rumah Saksi YUYUN Binti YANTO kemudian Saksi TRI PRAYOGO Bin TUSIMAN dan Saksi DEDI AGUS SETIYAWAN Bin YAYIK ARYANTO melakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ADITYAWARMAN Bin TUNJUNG TUON dan dari hasil Penggeledahan telah ditemukan Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 (empat) Paket dan uang tunai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah korek api merk FOX warna ungu, 1 (satu) buah tas slepmapng warna hitam merk HEYLOOK, 1 (satu) buah handphone merk REALME C11 warna hijau dengan no.SIM: 085282358184, No.IMEI 1: 869855051388954, No. IMEI 2: 869855051388947didalam sebuah tas, setelah ditanya kepemilikan dari narkotika jenis sabu tersebut diakui bahwa narkotika jenis sabu dan uang tunai tersebut adalah milik Terdakwa, saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa benar Terdakwa akan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu miliknya kepada orang yang akan membeli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0080 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt., dengan perincian sebagai berikut: Uji yang dilakukan jenis/parameter uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif ----- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi warna / KLT / Spetrofotometri - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor: 03/10851.091/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram dengan berat bersih 8,46 (delapan koma empat enam) gram yang kemudian disishkan : • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangkaraya. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan. • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 9,61 (sembilan koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 8,32 (delapan koma tiga puluh) gram untuk dimusnahkan. - Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-228/0.2.18/Enz.1/01/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan status barang sitaan narkotika atas nama Boby Setiawan S.Pd Als Bobon Anak dari Liter S Karis, barang sitaan sebanyak 4 (empat) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9,75 (sembilan koma tujuh lima) gram atau berat bersih 8,46 (delapan koma empat enam) gram yang digunakan untuk : • 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik (Balai POM) di Palangkaraya guna mengetahui kandungannya ; • 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram sebagai barang bukti di Pengadilan ; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/bruto 9,61 (sembilan koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 8,32 (delapan koma tiga puluh) gram untuk dimusnahkan; - Bahwa Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm) menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa BOBY SETIAWAN, S.Pd. Als BOBON Anak dari LITER S. KARIS (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya