Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.Rizka Amalia Solichin, S.H.
3. Zakia Gani Ramadhani, S.H.
ALEX SANDER Bin SURIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/SPPB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2Rizka Amalia Solichin, S.H.
3 Zakia Gani Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX SANDER Bin SURIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 atau pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 di Jalan Hanga (Rumah Tingkat Kayu warna hijau) RT.005 RW.000 Kel. Samba Kahayan Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Katingan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram dengan sabu seberat kotor/bruto 15,87 gram dan berat bersih/netto 15,19 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 saksi GISSO dan saksi RAKES setelah mendapat informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan ke Desa Samba Kahayan dan mendapati seseorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan kemudian pada hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB saksi GISSO dan saksi RAKES beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah (tingkat kayu warna hijau) di Jalan Hanga RT.005 RW.000 Kel. Samba Kahayan Kec. Katingan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT yakni saksi PENDI ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang di kantong sebelah kanan celana Panjang dengan merk Folksystem sedangkan di kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung S25 Ultra warna hitam kemudian juga dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan 1 (satu) plastic kresek kecil warna hitam dimana isinya berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang, 1 (satu) bundel plastic klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merk pocket scale yang didapat dikursi tamu rumah tersebut kemudian terdakwa - 2 beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil intrograsi, awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Sdri. Indu DINI (masih dalam daftar pencarian orang) menghubungi melalui whatsapp 081313247461 ke whatsapp terdakwa 081545380627 untuk memesan sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian sekira jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi melalui Wa +63 9482240255 milik saksi RUDI (warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA) memesan sabu dan disetujui saksi RUDI sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB Sdr. HENGKI (masih dalam daftar pencarian orang) mengantarkan 1 (satu) paket shabu berat + 100 (seratus) gram ke rumah terdakwa di Jalan Hanga (rumah tingkat kayu warna hijau) RT 005 RW 000 Kel Samba Kahayan Kec Katingan Tengah Kab Katingan Prop Kalteng kemudian sekira jam 08.30 WIB terdakwa ke rumah Indu DINI di Desa Tumbang Hangei Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, sesampai dirumah Indu DINI, terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu 100 (seratus) gr menjadi 2 (dua) paket sabu dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gr kemudian 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gr diserahkan kepada Indu DINI kemudian Indu DINI menyerahkan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian sekira jam 11.00 sesampai dirumah, terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu dengan berat 50 (lima puluh) gr menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dengan masing-masing berat + 5 (lima) kemudian 10 (sepuluh) paket shabu dijual kembali dengan harga masing-masing sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) per paket kemudian sekira jam 15.00 WIB terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan sabu dari INDU DINI sebesar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) melalui BRI Link ke rek Neo Bank milik saksi RUDI sedangkan sisanya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Palangka Raya Nomor: 018/11055.IL/2026 tanggal 28 Februari 2026 narkotika jenis sabu yang dikuasai terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 15,87 (lima belas koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 15,19 (lima belas koma Sembilan belas) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. Lab : 0232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR Tingkat II Polda Kalsel yakni FAIZAL RACHMAD, S.T terhadap nomor barang bukti 0376/2026/NF dengan berat netto 0,2348 (nol koma dua ribu tiga ratus empat puluh delapan) gr, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0376/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO tersebut dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gr tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------Perbuatan terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO tersebut diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 atau pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 di Jalan Hanga (Rumah Tingkat Kayu warna hijau) RT.005 RW.000 Kel. Samba Kahayan Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Katingan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram dengan sabu seberat kotor/bruto 15,87 gram dan berat bersih/netto 15,19 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 saksi GISSO dan saksi RAKES setelah mendapat informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan ke Desa Samba Kahayan dan mendapati seseorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan kemudian pada hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekira 3 jam 20.00 WIB saksi GISSO dan saksi RAKES beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah (tingkat kayu warna hijau) di Jalan Hanga RT.005 RW.000 Kel. Samba Kahayan Kec. Katingan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT yakni saksi PENDI ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang di kantong sebelah kanan celana Panjang dengan merk Folksystem sedangkan di kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung S25 Ultra warna hitam kemudian juga dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan 1 (satu) plastic kresek kecil warna hitam dimana isinya berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang, 1 (satu) bundel plastic klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merk pocket scale yang didapat dikursi tamu rumah tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Palangka Raya Nomor: 018/11055.IL/2026 tanggal 28 Februari 2026 narkotika jenis sabu yang dikuasai terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 15,87 (lima belas koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 15,19 (lima belas koma Sembilan belas) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. Lab : 0232/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR Tingkat II Polda Kalsel yakni FAIZAL RACHMAD, S.T terhadap nomor barang bukti 0376/2026/NF dengan berat netto 0,2348 (nol koma dua ribu tiga ratus empat puluh delapan) gr, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0376/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO tersebut memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gr tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------Perbuatan terdakwa ALEX SANDER Bin SURIYANTO tersebut diatur dan diancam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

Pihak Dipublikasikan Ya