Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | Muriadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/4/IV/RES.1.11./2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam toko Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut. 2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ; - 7 ( Tujuh ) botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih cap Orang tua. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah. 3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |