| Dakwaan |
PRIMAIR:
-------------- Bahwa mereka Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 skj. 00.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Mess Karyawan PT. Dwima Grup RT. 009 RW. 006 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak diketahui yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO setelah pulang dari tempat mereka Terdakwa bekerja ke rumah yang berada di Jalan Kali Samba, RT. 002 RW. 001, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, mereka Terdakwa sepakat untuk mencari target sepeda motor untuk diambil/dicuri;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengambil obeng sebanyak tiga buah, masing-masing berwarna putih bendera Amerika, obeng berwarna merah, dan obeng berwarna kuning. Lalu obeng berwarna putih bendera Amerika diserahkan kepada Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO, sehingga obeng yang dikuasai oleh Terdakwa II INDRI anak dari TERO sebanyak dua buah, yaitu obeng berwarna kuning dan obeng berwarna merah, lalu diselipkan atau dimasukkan di pinggang kanannya, dan Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO selipkan atau dimasukkan ke pinggang, kemudian mereka Terdakwa keluar rumah dengan cara berjalan kaki menuju ke daerah Desa Tumbang Manggu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 skj. 00.30, Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO sampai di depan mess karyawan PT Dwima Group, RT 009 RW 006, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN milik saksi UYENG anak dari (Alm.) SIDIKIA AHAP yang sehari-hari digunakan oleh saksi RENITAE Als RENI anak dari UYENG terparkir di depan mess karyawan PT Dwima Group, RT 009 RW 006, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa karena suasana di sekitar tersebut dalam keadaan sepi selanjutnya mereka Terdakwa berjalan secara perlahan-lahan mendatangi 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN yang berada di mess karyawan PT Dwima Group RT. 009 RW. 006 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang terdapat tanda batas berupa parit kecil, tumbuhan berupa pohon buah nangka dan pohon rambutan, sampai akhirnya berada di samping sepeda motor yang terparkir dengan posisi standar 1 (satu), tidak terkunci stang dan menghadap ke arah depan mess karyawan PT Dwima Group tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengambil satu buah obeng kembang warna merah, sedangkan obeng warna kuning masih berada di pinggangnya. Lalu Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO juga mengambil obeng yang berada di penguasaannya dan berada di depan motor tersebut untuk memegang stang motor.
- Bahwa Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengarahkan ujung obeng yang digunakannya untuk dimasukkan ke lubang kunci kontak motor tersebut. Setelah masuk, agar stang motor tidak bergerak ke kanan dan ke kiri, oleh Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO langsung dipegang dari arah depan. Kemudian dengan telapak kanan Terdakwa II INDRI anak dari TERO menghentakkan kepala obeng tersebut hingga lubang kunci motor rusak;
- Selanjutnya Terdakwa II INDRI anak dari TERO berjongkok dan dengan menggunakan obeng tersebut memutuskan kabel stop kontak yang berwarna merah. Setelah kabel terputus, Terdakwa II INDRI anak dari TERO menyambung kembali kabel sisanya yang warna merah ke stop kontak lainnya, sehingga secara otomatis lampu indikator menyala dan terdengar suara dari injektor minyak atau bensin yang menandakan sepeda motor tersebut bisa dihidupkan;
- Kemudian Terdakwa II INDRI anak dari TERO menghidupkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN dengan cara menekan tombol elektrik start pada stang kanan hingga mesin sepeda motor tersebut hidup. Lalu Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO langsung mengendarai sepeda motor tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik/penguasa sepeda motor dan membawanya ke rumah Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO dan Terdakwa II INDRI anak dari TERO di Jalan Kali Samba, RT 002 RW 001, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk disembunyikan;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN tersebut digunakan oleh mereka Terdakwa untuk bekerja;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekitar pagi hari, Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO dan Terdakwa II INDRI anak dari TERO didatangi oleh masyarakat dan pihak Kepolisian Sektor Sanaman Mantikei. Ditanyakan apakah memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN dan apabila ada di mana keberadaannya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO dan Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengatakan dengan jujur sepeda motor tersebut berada di dalam penguasaan mereka Terdakwa dan kemudian mempersilakan untuk melihatnya;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan disesuaikan dengan surat-suratnya, diketahui bahwa mereka Terdakwa telah mengambil atau mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN tanpa plat nomor polisi;
- Bahwa setelah diketahui hal tersebut, mereka Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
-------------- Bahwa akibat mereka Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN dan mengakibatkan kerugian saksi UYENG anak dari (Alm.) SIDIKIA AHAP sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu. --------------------------------------
-------------- Perbuatan mereka Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------------- Bahwa mereka Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 skj. 00.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Mess Karyawan PT. Dwima Grup RT. 009 RW. 006 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO setelah pulang dari tempat mereka Terdakwa bekerja ke rumah yang berada di Jalan Kali Samba, RT. 002 RW. 001, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, mereka Terdakwa sepakat untuk mencari target sepeda motor untuk diambil/dicuri;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengambil obeng sebanyak tiga buah, masing-masing berwarna putih bendera Amerika, obeng berwarna merah, dan obeng berwarna kuning. Lalu obeng berwarna putih bendera Amerika diserahkan kepada Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO, sehingga obeng yang dikuasai oleh Terdakwa II INDRI anak dari TERO sebanyak dua buah, yaitu obeng berwarna kuning dan obeng berwarna merah, lalu diselipkan atau dimasukkan di pinggang kanannya, dan Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO selipkan atau dimasukkan ke pinggang, kemudian mereka Terdakwa keluar rumah dengan cara berjalan kaki menuju ke daerah Desa Tumbang Manggu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 skj. 00.30, Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO sampai di depan mess karyawan PT Dwima Group, RT 009 RW 006, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN milik saksi UYENG anak dari (Alm.) SIDIKIA AHAP yang sehari-hari digunakan oleh saksi RENITAE Als RENI anak dari UYENG terparkir di depan mess karyawan PT Dwima Group, RT 009 RW 006, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa karena suasana di sekitar tersebut dalam keadaan sepi selanjutnya mereka Terdakwa berjalan secara perlahan-lahan mendatangi 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN yang berada di mess karyawan PT Dwima Group RT. 009 RW. 006 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah yang terdapat tanda batas berupa parit kecil, tumbuhan berupa pohon buah nangka dan pohon rambutan, sampai akhirnya berada di samping sepeda motor yang terparkir dengan posisi standar 1 (satu), tidak terkunci stang dan menghadap ke arah depan mess karyawan PT Dwima Group tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengambil satu buah obeng kembang warna merah, sedangkan obeng warna kuning masih berada di pinggangnya. Lalu Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO juga mengambil obeng yang berada di penguasaannya dan berada di depan motor tersebut untuk memegang stang motor.
- Bahwa Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengarahkan ujung obeng yang digunakannya untuk dimasukkan ke lubang kunci kontak motor tersebut. Setelah masuk, agar stang motor tidak bergerak ke kanan dan ke kiri, oleh Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO langsung dipegang dari arah depan. Kemudian dengan telapak kanan Terdakwa II INDRI anak dari TERO menghentakkan kepala obeng tersebut hingga lubang kunci motor rusak;
- Selanjutnya Terdakwa II INDRI anak dari TERO berjongkok dan dengan menggunakan obeng tersebut memutuskan kabel stop kontak yang berwarna merah. Setelah kabel terputus, Terdakwa II INDRI anak dari TERO menyambung kembali kabel sisanya yang warna merah ke stop kontak lainnya, sehingga secara otomatis lampu indikator menyala dan terdengar suara dari injektor minyak atau bensin yang menandakan sepeda motor tersebut bisa dihidupkan;
- Kemudian Terdakwa II INDRI anak dari TERO menghidupkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN dengan cara menekan tombol elektrik start pada stang kanan hingga mesin sepeda motor tersebut hidup. Lalu Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRI anak dari TERO langsung mengendarai sepeda motor tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik/penguasa sepeda motor dan membawanya ke rumah Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO dan Terdakwa II INDRI anak dari TERO di Jalan Kali Samba, RT 002 RW 001, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk disembunyikan;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN tersebut digunakan oleh mereka Terdakwa untuk bekerja;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, sekitar pagi hari, Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO dan Terdakwa II INDRI anak dari TERO didatangi oleh masyarakat dan pihak Kepolisian Sektor Sanaman Mantikei. Ditanyakan apakah memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN dan apabila ada di mana keberadaannya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUGITO Als DAGAU anak dari TERO dan Terdakwa II INDRI anak dari TERO mengatakan dengan jujur sepeda motor tersebut berada di dalam penguasaan mereka Terdakwa dan kemudian mempersilakan untuk melihatnya;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan disesuaikan dengan surat-suratnya, diketahui bahwa mereka Terdakwa telah mengambil atau mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN tanpa plat nomor polisi;
- Bahwa setelah diketahui hal tersebut, mereka Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
-------------- Bahwa akibat mereka Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z1 merek/type YAMAHA UE11 (CAST WHEEL) warna hitam tahun 2023 dengan nomor rangka MH3UE1120PJ368066, nomor mesin E3R5E0380580, Nomor Polisi KH 4220 NN dan mengakibatkan kerugian saksi UYENG anak dari (Alm.) SIDIKIA AHAP sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu. --------------------------------------
-------------- Perbuatan mereka Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |