Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ksn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PALANGKARAYA 1.HARYANI
2.ABBAS SYAFARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PALANGKARAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARYANI
2ABBAS SYAFARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.824.360,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp. 218.824.360,- (DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RATUS RIBU TIGARATUS ENAM PULUH) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 164.927.161,- (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU SERATUS ENAM PULUH SATU)  dan jumlah bunga sebesar Rp. 53.897.199,- (LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN RATUS TUJUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak