- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp. 218.824.360,- (DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RATUS RIBU TIGARATUS ENAM PULUH) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp. 164.927.161,- (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU SERATUS ENAM PULUH SATU) dan jumlah bunga sebesar Rp. 53.897.199,- (LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN RATUS TUJUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |