Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR: ----- Bahwa Terdakwa SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 14.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Terdakwa SRI di Desa Tumbang Manggo, KM. 01, RT. 012, RW. 006, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- Berawal sejak Terdakwa telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu selama 3 (tiga) bulan, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. AJI yang berada di Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur, bahwa Terdakwa terakhir kali mengambil narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara Terdakwa menelepon Sdr. AJI dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AJI menyepakati bahwa narkotika jenis sabu dan uang pembayaran narkotika jenis sabu akan diletakan di samping pohon pisang di Jl Negara Desa Tumbang Manggo, Kab. Katingan, sehinggs selanjutnya Sdr. AJI datang ke Desa Tumbang Manggo dan menaruh narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang telah disepakati, selanjutnya Sdr. AJI menelepon Terdakwa dan menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu telah disiapkan di tempat yang disepakati sehingga Terdakwa menyiapkan diri untuk menuju tempat yang dijanjikan dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket paket kecil yang akan dijual dengan harga bervariasi yakni seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga jika Terdakwa berhasil menjual keseluruhan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Ruko Terdakwa SRI di Desa Tumbang Manggo, KM. 01, RT. 012, RW. 006, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota Polsek Sanaman Mantikei diantaranya adalah Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi YONGKY mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Desa Tumbang Manggo, selanjutnya anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama SRI NORHASANAH, selanjutnya anggota Polsek Sanaman Mantikei mendatangi Ruko Terdakwa SRI di Desa Tumbang Manggo, KM. 01, RT. 012, RW. 006, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, kemudian Kepala Polsek Mendawai memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi DAVIDSON selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi DAVIDSON anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Polsek Sanaman Mantikei mengamankan dari Terdakwa berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,03 gr (sebelas koma nol tiga gram) atau berat bersih 8,07 gr (delapan koma nol tujuh gram), 1 (satu) buah dompet kecil motif daun dan bunga, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening bergaris merah dan putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip merk ZIP IN ukuran 5x3, 1 (satu) buah plastik warna bening yang dililit lakban warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan No. SIM : 0821-8985-3487, No. Imei 1: 353123117444995, Imei 2: 353123117494990, 1 (satu) buah Handphone merk REALME RMX 3928 warna biru dengan No. SIM : 0852-5204-6590, Imei 1 : 860452077354290, Imei 2 : 860452077354282, uang Tunai sebesar Rp22.230.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0523 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka 1. Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ? Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di Klinik Presisi Polres Katingan dengan nomor: SKD/50/IX/2025/Sidokkes yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN pada tanggal 10 September 2025, yaitu negatif methamphetamin; ? Berita acara penimbangan barang bukti nomor: 269.IX/10.851/2025 tanggal 12 September 2025, yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,03 gr (sebelas koma nol tiga gram) atau berat bersih 8,07 gr (delapan koma nol tujuh gram), yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,32 gr (nol koma tiga dua gram) dengan berat bersih/netto adalah 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Brutto 10,71 gr (sepuluh koma tujuh satu gram) dengan berat bersih/Netto adalah 7,98 gr (tujuh koma sembilan delapan gram) sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa. ----- Perbuatan Terdakwa SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika --------- SUBSIDAIR: ----- Bahwa Terdakwa SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 14.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Terdakwa SRI di Desa Tumbang Manggo, KM. 01, RT. 012, RW. 006, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Ruko Terdakwa SRI di Desa Tumbang Manggo, KM. 01, RT. 012, RW. 006, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota Polsek Sanaman Mantikei diantaranya adalah Saksi AGUS WAHYUDI dan Saksi YONGKY mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menyediakan narkotika jenis sabu di daerah Desa Tumbang Manggo, selanjutnya anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama SRI NORHASANAH, selanjutnya anggota Polsek Sanaman Mantikei mendatangi Ruko Terdakwa SRI di Desa Tumbang Manggo, KM. 01, RT. 012, RW. 006, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, kemudian Kepala Polsek Mendawai memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi DAVIDSON selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi DAVIDSON anggota Polsek Sanaman Mantikei melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Polsek Sanaman Mantikei mengamankan dari Terdakwa berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,03 gr (sebelas koma nol tiga gram) atau berat bersih 8,07 gr (delapan koma nol tujuh gram), 1 (satu) buah dompet kecil motif daun dan bunga, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening bergaris merah dan putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip merk ZIP IN ukuran 5x3, 1 (satu) buah plastik warna bening yang dililit lakban warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan No. SIM : 0821-8985-3487, No. Imei 1: 353123117444995, Imei 2: 353123117494990, 1 (satu) buah Handphone merk REALME RMX 3928 warna biru dengan No. SIM : 0852-5204-6590, Imei 1 : 860452077354290, Imei 2 : 860452077354282, uang Tunai sebesar Rp22.230.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0523 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka 1. Metode Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/N/ 2001 Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ? Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di Klinik Presisi Polres Katingan dengan nomor: SKD/50/IX/2025/Sidokkes yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine/air kencing atas nama SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN pada tanggal 10 September 2025, yaitu negatif methamphetamin; ? Berita acara penimbangan barang bukti nomor: 269.IX/10.851/2025 tanggal 12 September 2025, yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,03 gr (sebelas koma nol tiga gram) atau berat bersih 8,07 gr (delapan koma nol tujuh gram), yang kemudian disisihkan: - 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,32 gr (nol koma tiga dua gram) dengan berat bersih/netto adalah 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram) untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Brutto 10,71 gr (sepuluh koma tujuh satu gram) dengan berat bersih/Netto adalah 7,98 gr (tujuh koma sembilan delapan gram) sebagai barang bukti Pengadilan; Bahwa perbuatan SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. -----Perbuatan Terdakwa SRI NORHASANAH Als MAMA ILHAM Binti UBERDIN sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------- |