DALAM PROVISI
- Menghentikan segala upaya TERBANTAH untuk melaksanakan Eksekusi Fidusia sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia yang dilakukan TERBANTAH melalui Pengadilan Negeri Kasongan terhadap PEMBANTAH adalah Premature dan karenanya harus Batal Demi Hukum;
- Menghukum TERBANTAH untuk menyerahkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0809.20.217973 Â dan lampirannya;
- Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
Atau
Apabila Majelis Haklim berpendapat lain mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |