| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2024/PN Ksn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PALANGKARAYA | 1.Rajiman 2.Normawati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Ksn | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | Lepas | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 45.144.414,00 | ||||||||
| Petitum |
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak membayar seluruh tunggakan pinjaman/kredit (Pokok + Bunga) sampai dengan lancar secara sukarela kepada penggugat, dan apabila Tergugat kembali menunggak Pinjaman/Kreditnya, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat yang terletak di Desa Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,Provinsi Kalimantan Tengah an. Rajiman tanggal 11 Juni 2019, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
