INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Ksn | BACHTIAR RIJAN | 1.CURLAN 2.DAMANG KEPALA ADAT KECAMATAN PULAU MALAN SELAKU KETUA KERAPATAN MANTIR/ LET PERDAMAIAN ADAT KECAMATAN PULAU MALAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Ksn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | MAKA OLEH KARENANYA :
Berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kasongan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan untuk menerima, memeriksa dan akhirnya memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Obyek Sengketa berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah/Lokasi Kayu, tanggal 21 Juni 2000 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaen Kotawaringin Timur dan disaksikan oleh Para Ketua RT serta Sekdes Tumbang Banjang dengan ukuran tidak beraturan seluas ± 498,16 hektar, dengan keterangan sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
- Desa
- Kecamatan
- Kabupaten
- Provinsi :
:
:
: Sei Salaka Kanan, Tumbang Banjang/ wilayah km 31 s.d. km 35 jalan Kasongan - Tumbang Samba
Pulau Malan
Kotawaringin Timur
Kalimantan Tengah
Luas Tanah ± 498,16 hektar
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat :
:
:
: Hutan
Sei Salaka Kanan dan Hutan
Hutan
Hutan
Keterangan saat ini setelah adanya pemekaran Kabupaten dan adanya tata batas wilayah Desa/ Kecamatan sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
- Desa
- Kecamatan
- Kabupaten
- Provinsi :
:
:
: Sei Salaka Kanan, Tumbang Banjang/ wilayah km 31 s.d. km 35 jalan Kasongan - Tumbang Samba
Pulau Malan
Katingan
Kalimantan Tengah
Luas Tanah ± 498,16 hektar dengan titik koordinat :
X Y
739991
740177
739336
739185
741031
738691
738703
740947
738855
741010
739914
741100 9816933
9816942
9816588
9816378
9816179
9815636
9815472
9815757
9815191
9815170
9814058
9814014
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat :
:
:
: Hutan
Sei Salaka Kanan/ Hutan
Hutan
Hutan
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
4. Menyatakan Surat Keputusan Lembaga Kedamangan Adat Dayak Kecamatan Pulau Malan Nomor : 001/LKAD/PM/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena seharusnya yang berwenang menerbitkan keputusan adalah Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan Pulau Malan ;
5. Memerintahkan Tergugat II agar segera mencabut Surat Keputusan Lembaga Kedamangan Adat Dayak Kecamatan Pulau Malan Nomor : 001/LKAD/PM/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)/ kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
