Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Ksn SUGIANSYAH 1.Kelompok Tani Bersama Mandiri (Tergugat I)
2.PT. Windu Nabatindo Sejahtera (Tergugat II)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1SUGIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RESTUMINI, S.H.Restumini, S.H. dan rekan
Tergugat
NoNama
1Kelompok Tani Bersama Mandiri (Tergugat I)
2PT. Windu Nabatindo Sejahtera (Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan (Turut Tergugat I)
2Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Turut Tergugat II)
3Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Turut Tergugat III)
4Kelompok Tani Sehati (Turut Tergugat IV)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00977 an. Sugiansyah (Penggugat) dengan luas 24.145 M2 (Dua Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Lima meter persegi) dengan kisaran panjang sekitar 200 meter dan lebar 100 meter yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan Tanggal 21 Desember 2015 dengan batas-batas objek sengketa sebagai berikut:

- Batas sebelah utara dengan Nomor Identifikasi Bidang 00909 ( Sdr.(i) Sri Wahidah)

- Batas sebelah selatan dengan Sdr. Ating

- Batas sebelah Barat dengan Jalan / (Sdr. Kurnadi atau Gombloh)

- Batas sebelah Timur dengan Sdr.(i) Sri Wahidah

Adalah sah Milik Penggugat

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, memanfaatkan, dan mengambil hasil dari tanah milik Penggugat sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugiaan materil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.929.000  secara tanggung renteng dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) senilai senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak