Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2023/PN Ksn | SUHERMAN, S.H., M.H. | M. NURMISWARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/40/IX/RES.1.11./2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
N a m a : SUHERMAN, S.H., M.H Tempat / tanggal lahir : Subang / 05 Mei 1975 Jenis kelamin : Laki- laki. Pekerjaan : Polri. A g a m a : Islam. Alamat : Aspol Polres Katingan.
Menerangkan bahwa:
Nama : M. NURMISWARI Umur : 27 tahun Tempat/Tgl. Lahir : Kasongan, 28 Desember 1966 Jenis kelamin : Laki-Laki Suku/Bangsa : Dayak / Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas Alamat sekarang : Jalan Kenangan RT.002, Rw.001 Desa Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng. Nomor Handphone : .
Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, Skj 13.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam warung Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.
2. Keterangan Tersangka : Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;
- 6 (enam) botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih Cap orang tua. - 1 (Satu) botol miras jenis anggur Merah Cap orang tua. - 5 (lima) botol Minuman keras jenis Bir Merk BINTANG. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Barang Bukti yang di Sita : - 6 (enam) botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih Cap orang tua. - 1 (Satu) botol miras jenis anggur Merah Cap orang tua. - 5 (lima) botol Minuman keras jenis Bir Merk BINTANG. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
- 2 - 5. Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut :
Pemda Kab. Katingan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |