Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
IWAN Bin GITO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-752/SPPB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin GITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.IWAN Bin GITO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa IWAN Bin GITO bersama-sama dengan Sdr. LULUK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di barak Jalan Perjuangan RT.026 RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa IWAN menawarkan narkotika jenis sabu seharga Rp7.500.000,- (tujuuh juta lima ratus ribu rupiah) perkantong kepada Saksi LULUK, selanjutnya Saksi LULUK menyampaikan kepada Sdr. GEMPLO (DPO) bahwa ada narkotika jenis sabu yang tersedia, kemudian Sdr. GEMPLO (DPO) meminta Saksi LULUK untuk melakukan penawaran harga narkotika perkantong tersebut, selanjutnya Saksi LULUK meminta kepada Terdakwa IWAN agar harga narkotika tersebut dikurangi, Terdakwa IWAN menyatakan bahwa harga narkotika jenis sabu perkantong diturunkan menjadi Rp7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi LULUK mengabarkan hal tersebut kepada Sdr. GEMPLO (DPO), kemudian Sdr. GEMPLO (DPO) mengirimkan uang ke rekening DANA milik Saksi LULUK sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Saksi LULUK mengirimkan uang harga narkotika jenis sabu sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi BOBBY, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa IWAN bertemu dengan Saksi BOBBY di depan gereja Jalan Gembala di Kereng Pangi Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dan menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa IWAN beranjak ke pinggir jalan belakang gereja dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi LULUK kemudian Terdakwa IWAN beranjak pergi; Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Polres Katingan melakukan penangkapan terhadap Saksi BOBBY dan dilakukan interogasi serta pengembangan perkara oleh anggota polisi dan ditemukan fakta bahwa Terdakwa IWAN memiliki peran untuk mencarikan pelanggan yang memerlukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Terdakwa IWAN di barak Jalan Perjuangan RT.026 RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan penggeledahan badan terhadap terhadap Terdakwa IWAN dengan disaksikan oleh perangkat Desa atas nama Saksi BUDOYO selaku ketua RT dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone Merek REALME C11 Warna Gray dengan No. SIM 081231048250 No. IMEI 1 869855050736534 dan No. IMEI 2 869855050736526, dilakukan interogasi serta pengembangan perkara oleh anggota polisi dan ditemukan fakta bahwa Terdakwa IWAN telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi LULUK sehingga sekira pukul 21.55 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Saksi LULUK di barak Saksi LULUK di Jalan Tjilik Riwut KM. 19, RT. 06, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota satresnarkoba yang diantaranya adalah Saksi TRI dan Saksi DEDI melakukan penggeledahan badan Saksi LULUK dengan disaksikan oleh perangkat Desa atas nama Saksi BUDOYO selaku ketua RT dan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri depan sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di ventilasi udara kamar Saksi LULUK , selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan rumah oleh anggota satresnarkoba Polres Katingan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna kuning merek TOKAI, 1 (satu) buah bungkus permen HEXOS, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO V20SE warna Biru malam dengan No. SIM : 081255723315, No. IMEI 1 : 865762056920555 dan No. IMEI 2 : 865762056920548, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0079 tanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/ N/ 01 Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama IWAN Bin GITO pada tanggal 23 Januari 2024, yaitu: Amphetamine : Negatif Metamphetamine : Positif Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 04/ 10851.01/ 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 yang di keluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah di tanda tangani oleh RENDY RADITYA dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,56 (lima koma lima enam) gram atau berat bersih 2,92 (dua koma sembilan dua), yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0.33 (nol koma tiga tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 9 (Sembilan) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 5,23 (lima koma dua tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 2,83 (dua koma delapan tiga) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Bahwa Terdakwa IWAN Bin GITO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi; ------- Perbuatan Terdakwa IWAN Bin GITO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa IWAN Bin GITO bersama-sama dengan Sdr. LULUK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di barak Jalan Perjuangan RT.026 RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa IWAN menawarkan narkotika jenis sabu seharga Rp7.500.000,- (tujuuh juta lima ratus ribu rupiah) perkantong kepada Saksi LULUK, selanjutnya Saksi LULUK menyampaikan kepada Sdr. GEMPLO (DPO) bahwa ada narkotika jenis sabu yang tersedia, kemudian Sdr. GEMPLO (DPO) meminta Saksi LULUK untuk melakukan penawaran harga narkotika perkantong tersebut, selanjutnya Saksi LULUK meminta kepada Terdakwa IWAN agar harga narkotika tersebut dikurangi, Terdakwa IWAN menyatakan bahwa harga narkotika jenis sabu perkantong diturunkan menjadi Rp7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi LULUK mengabarkan hal tersebut kepada Sdr. GEMPLO (DPO), kemudian Sdr. GEMPLO (DPO) mengirimkan uang ke rekening DANA milik Saksi LULUK sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Saksi LULUK mengirimkan uang harga narkotika jenis sabu sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saksi BOBBY, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa IWAN bertemu dengan Saksi BOBBY di depan gereja Jalan Gembala di Kereng Pangi Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dan menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa IWAN beranjak ke pinggir jalan belakang gereja dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi LULUK kemudian Terdakwa IWAN beranjak pergi; Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Polres Katingan melakukan penangkapan terhadap Saksi BOBBY dan dilakukan interogasi serta pengembangan perkara oleh anggota polisi dan ditemukan fakta bahwa Terdakwa IWAN memiliki peran untuk mencarikan pelanggan yang memerlukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Terdakwa IWAN di barak Jalan Perjuangan RT.026 RW.000, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan penggeledahan badan terhadap terhadap Terdakwa IWAN dengan disaksikan oleh perangkat Desa atas nama Saksi BUDOYO selaku ketua RT dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone Merek REALME C11 Warna Gray dengan No. SIM 081231048250 No. IMEI 1 869855050736534 dan No. IMEI 2 869855050736526, dilakukan interogasi serta pengembangan perkara oleh anggota polisi dan ditemukan fakta bahwa Terdakwa IWAN telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi LULUK sehingga sekira pukul 21.55 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Saksi LULUK di barak Saksi LULUK di Jalan Tjilik Riwut KM. 19, RT. 06, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, anggota satresnarkoba yang diantaranya adalah Saksi TRI dan Saksi DEDI melakukan penggeledahan badan Saksi LULUK dengan disaksikan oleh perangkat Desa atas nama Saksi BUDOYO selaku ketua RT dan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri depan sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di ventilasi udara kamar Saksi LULUK , selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan rumah oleh anggota satresnarkoba Polres Katingan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna kuning merek TOKAI, 1 (satu) buah bungkus permen HEXOS, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO V20SE warna Biru malam dengan No. SIM : 081255723315, No. IMEI 1 : 865762056920555 dan No. IMEI 2 : 865762056920548, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0079 tanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/ N/ 01 Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama IWAN Bin GITO pada tanggal 23 Januari 2024, yaitu: Amphetamine : Negatif Metamphetamine : Positif Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 04/ 10851.01/ 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 yang di keluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah di tanda tangani oleh RENDY RADITYA dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,56 (lima koma lima enam) gram atau berat bersih 2,92 (dua koma sembilan dua), yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0.33 (nol koma tiga tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 9 (Sembilan) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 5,23 (lima koma dua tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 2,83 (dua koma delapan tiga) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Bahwa Terdakwa IWAN Bin GITO menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa IWAN Bin GITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya